Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 04 Januari 2022 | 10:21 WIB
Sebuah buldoser Israel menghancurkan sebuah bangunan Palestina di dekat Yatta di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel, Rabu (11/9/2019). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Otoritas Israel mengeluarkan perintah pembongkaran 10 bangunan milik Palestina, termasuk sebuah masjid di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Wali Kota desa Nahalin di Bethlehem barat, Salah Fanou mengatakan, perintah itu dikeluarkan otoritas Israel merujuk pada kurangnya izin bangunan di Area C.

"Empat rumah berpenghuni dan satu masjid masuk dalam daftar pembongkaran bangunan," katanya kepada Kantor Berita Anadolu.

Area C berada di bawah kontrol keamanan dan administratif Israel sampai kesepakatan dengan Palestina mengenai status akhir dicapai.

Baca Juga: Sedot Perhatian Dunia, Presiden Palestina Bertemu Menteri Pertahanan Israel

Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yakni Area A, B dan C.

Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sebanyak 768 bangunan milik Palestina di Area C dan di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh Israel selama periode Januari-November 2021. (Antara/Anadolu)

Load More