SuaraSumbar.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan Ustaz Yahya Waloni yang dituntut 7 bulan penjara dengan denda 50 juta. PSI membandingkan tuntutan tersebut dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat kasus penistaan agama.
PSI berpandangan tuntutan JPU kepada Ustaz Yahya Waloni 7 bulan sangat tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Tidak pula memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku intoleransi. Dibandingkan dengan kerusakan yang dihasilkan dari berita bohong dan ujaran kebencian yang tersebar, tuntutan tersebut sangat rendah. Harusnya Hukum seberat-beratnya!” jelas Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Senin (3/1/2022).
PSI berpandangan tuntutan jaksa ke Ustaz Yahya Waloni itu inkonsisten dan diskriminatif bila dibandingkan perkara sejenis yang menarik perhatian publik, yaitu kasus Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama.
“Yang paling kontras adalah dengan tuntutan terhadap Ahok. Dengan mens rea yang gagal dibuktikan, Ahok dituntut hukuman lebih tinggi daripada Yahya Waloni. Bahkan divonis lebih berat oleh hakim,” ujar Bimmo.
Menurutnya, niat jahat atau mens rea dari Ustaz Yahya Waloni ketika menista agama dan ujaran kebencian lebih nyata dan mudah dibuktikan dibandingkan dengan kasus Ahok.
Soal alasan jaksa memperingan tuntutan ke Ustaz Yahya Waloni karena menyatakan penyesalan dan permintaan maaf kepada umat Nasrani, PSI pun membandingkan pula dulu Ahok juga minta maaf tuh.
PSI mengkritik hal itu tidak mencerminkan keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum.
“Ahok juga minta maaf, bahkan sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Nah ini (Yahya Waloni), minta maaf setelah tahu kasusnya jalan terus di pengadilan,” ujar Bimmo.
Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Jeblok, PSI Diprediksi Tak Lolos ke Senayan Lagi
Perbandingan ini sekadar mengilustrasikan betapa kasus yang melibatkan unsur pidana yang sejenis diperlakukan secara berbeda.
Bimmo menjelaskan selama pasal penodaan agama belum dicabut, maka penerapannya harus sangat berhati-hati dan sebisa mungkin melindungi korban minoritas.
“Pengadilan jangan sampai ikut main mata dengan intoleransi. Semoga hakim dapat bertindak adil dan memberikan hukuman yang pantas sesuai dengan kerusakan pemikiran dan kebencian yang telah terlanjur tersebar ke ribuan bahkan mungkin jutaan pemirsanya," ujarnya.
Bimmo mengatakan konten yang harus dihapus bukan cuma konten yang tersebar di dunia maya, tetapi pemikiran dan watak intoleran yang terlanjur tertanam.
Berita Terkait
-
Ustaz Yahya Waloni Minta Hakim Hapus Video Ceramahnya, Ini Artinya
-
Minta Video Ceramah Dihapus, Yahya Waloni Ngaku Menyesali Perbuatannya
-
Dulu Serang Jokowi, Begitu Dipenjara Ustaz Yahya Waloni: Saya Dukung Program Pemerintah
-
Pengakuan Yahya Waloni, Merasa Bodoh Unggah Video Ceramah Bikin Tersinggung Kaum Nasrani
-
Tanggapi Jubir PSI, Politisi Demokrat: Giring Nyerang Anies
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 2 April 2026
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar