SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), bakal menutup tempat wisata di daerah tersebut sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumuman yang bisa memicu penyebaran Covid-19.
Kepala UPTD Pengelola Objek Wisata dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Payakumbuh, Jebri Ardi mengatakan, penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Payakumbuh selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di daerah tersebut dengan Nomor : 165/Instruksi/COVID-19/PYK/2021.
"Penutupan bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Tahun Baru 2022 di Kota Payakumbuh. Ini juga menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021," katanya, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, tempat wisata yang ada di Kota Payakumbuh, yakni Panorama Ampangan, Ngalau Indah, Kolam Renang dan Kawasan Wisata Batang Agam yang masih menjadi kewenangan dari BWS V Wilayah Sumbar.
"Nantinya tim dari Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pemantauan ke tempat wisata kita yang tutup, terutama pada malam hari," ujarnya.
Ia mengakui bahwa pada 2021 kunjungan wisatawan ke tempat wisata di Kota Payakumbuh terbilang sangat sedikit. Data sampai November 2021, jumlah pengunjung hanya 22.959 orang.
"Saat ini, dihari senin sampai jumat bisa dikatakan tidak ada pengunjung. Kalau sabtu sama minggu saat ini hanya puluhan orang kalau sebelum COVID-19 ratusan orang," ujarnya.
Selain terkait penutupan tempat wisata, dalam instruksi tersebut juga membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, seperti seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
Selanjutnya, perayaan natal, tahun baru dan yang dapat menimbulkan kerumunan harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta tidak dihadiri lebih dari 50 orang.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Payakumbuh Melambung Naik, Cabai Merah Turun
Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Isu Penculikan Anak di Limapuluh Kota, Begini Kata Polisi
-
Tabligh Akbar HUT Kota Payakumbuh Bakal Dihadiri Ustaz Abdul Somad
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Payakumbuh Kebut Capaian Vaksinasi hingga 80 Persen
-
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
-
Habisi Persepak Payakumbuh, Dua Lipa FC Kantongi Tiket Babak 8 Besar Liga 3 Sumbar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?