SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), bakal menutup tempat wisata di daerah tersebut sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerumuman yang bisa memicu penyebaran Covid-19.
Kepala UPTD Pengelola Objek Wisata dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Payakumbuh, Jebri Ardi mengatakan, penutupan tempat wisata tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Payakumbuh selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di daerah tersebut dengan Nomor : 165/Instruksi/COVID-19/PYK/2021.
"Penutupan bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Tahun Baru 2022 di Kota Payakumbuh. Ini juga menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021," katanya, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, tempat wisata yang ada di Kota Payakumbuh, yakni Panorama Ampangan, Ngalau Indah, Kolam Renang dan Kawasan Wisata Batang Agam yang masih menjadi kewenangan dari BWS V Wilayah Sumbar.
"Nantinya tim dari Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pemantauan ke tempat wisata kita yang tutup, terutama pada malam hari," ujarnya.
Ia mengakui bahwa pada 2021 kunjungan wisatawan ke tempat wisata di Kota Payakumbuh terbilang sangat sedikit. Data sampai November 2021, jumlah pengunjung hanya 22.959 orang.
"Saat ini, dihari senin sampai jumat bisa dikatakan tidak ada pengunjung. Kalau sabtu sama minggu saat ini hanya puluhan orang kalau sebelum COVID-19 ratusan orang," ujarnya.
Selain terkait penutupan tempat wisata, dalam instruksi tersebut juga membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, seperti seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.
Selanjutnya, perayaan natal, tahun baru dan yang dapat menimbulkan kerumunan harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta tidak dihadiri lebih dari 50 orang.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Payakumbuh Melambung Naik, Cabai Merah Turun
Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Isu Penculikan Anak di Limapuluh Kota, Begini Kata Polisi
-
Tabligh Akbar HUT Kota Payakumbuh Bakal Dihadiri Ustaz Abdul Somad
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Payakumbuh Kebut Capaian Vaksinasi hingga 80 Persen
-
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
-
Habisi Persepak Payakumbuh, Dua Lipa FC Kantongi Tiket Babak 8 Besar Liga 3 Sumbar
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan
-
Waspada! Merokok Sesekali Tetap Berbahaya dan Bisa Picu Penyakit Serius
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan