Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 28 Desember 2021 | 11:57 WIB
Polres Dharmasraya menyita senjata api rakitan atau gobok. [Dok.Antara]

Kejadian tersebut bermula saat Suardi yang pergi bersama korban pada saat kejadian Minggu (26/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB berburu babi ke dalam hutan Daerah Sungai Bayua, Jorong Tanggo Aka, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Keesokannya, sekira pukul 04.30 WIB, Suardi yang pada saat itu terpisah dengan korban sejarak lebih kurang 100 meter mendengar suara letusan senjata rakitan atau gobok.

Suardi kemudian mendekati asal suara tersebut dan melihat korban sudah dalam keadaan tertembak. Kemudian, Suardi pergi ke sebuah ladang jagung dan bertemu warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangir.

Pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan melakukan olah kejadian peristiwa. Namun, pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menindaklanjuti peristiwa kematian Modra dan menolak untuk dilakukan otopsi jenazah korban.

Baca Juga: Masyarakat Mesuji Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polres

"Pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan menolak untuk otopsi," ujarnya.

Pihak kepolisian menyita dua gobok yang digunakan kedua warga tersebut saat berburu babi. (Antara)

Load More