SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), melarang kelompok sadar wisata (Pokdarwis) goa batu kapal melakukan pungutan kepada pengunjung sampai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang itu selesai.
"Kami hanya mengingatkan Pokdarwis goa batu kapal karena bila mereka memungut biaya masuk tanpa ada aturan yang jelas jatuhnya melakukan pungutan liar, sehingga sampai Perda retribusi selesai tidak dibolehkan dulu memungut biaya kepada pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solok Selatan, Harry Trisna, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan, semua hal yang berkaitan dengan pungutan tersebut sudah diatur dalam Perda retribusi yang hampir rampung.
Perda retribusi, katanya sudah selesai dibahas oleh Pemkab bersama DPRD dan sekarang sedang proses evaluasi Gubernur.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM di Solok Selatan, 15 Orang Diperiksa Jaksa
Ketua Pokdarwis goa batu kapal Yuneldi mengatakan, sejak surat teguran dari Pemkab diterima pada November 2021 tidak ada lagi aktivitas dilokasi destinasi.
"Kalau ada pengunjung kami hanya jadi penonton saja karena tidak ada retribusi yang bisa dipungut sedangkan untuk pengelolaan kami butuh biaya," ujarnya.
Dia berharap, Perda yang mengatur retribusi ini secepatnya disahkan sehingga Pokdarwis bisa bergerak dan ada pendapatan bagi anggota yang selama ini sudah bekerja.
"Kalau memang ada jumlah uang yang harus dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami juga siap dan berharap aturannya segera keluar," ujarnya.
Sekarang, perawatan goa batu kapal juga tidak maksimal sebab tidak adanya biaya operasional tetapi tetap ada yang berjaga di lokasi.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus di Solok Selatan, Mayat Bayi Gegerkan Warga
Biasanya saat libur seperti akhir tahun, katanya kunjungan bisa mencapai 100 sehari tapi dengan dilarangnya pungutan Pokdarwis tidak bisa berbuat apa-apa.
Penggiat wisata goa batu kapal Yanuari berharap Perda yang mengatur terkait retribusi segera keluar sehingga Pokdarwis bisa bergerak dan ekonomi di sekitar kembali bangkit.
"Kami berharap setelah Perda keluar pengelolaan goa batu kapal tetap oleh Pokdarwis melalui kerjasama dengan Pemkab sehingga ekonomi meningkat dan PAD juga ada," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Ini Mundur dari Legislatif
-
Sutradara Riri Riza Bikin Film Budaya di Kawasan Saribu Rumah Gadang Solok Selatan
-
Komentar MUI Solok Selatan Soal Aliran Pelindung Kehidupan
-
Heboh Aliran Pelindung Kehidupan di Solok Selatan, Ada Ritual Tebus Hak Bayar Rp 5 Juta
-
Jalan Menuju Solok Selatan Rusak Parah, Gubernur Sumbar Sebut Ulah Tambang Galian C
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!