Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 22 Desember 2021 | 10:10 WIB
Penyegelan WC umum di Pasar Raya Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menyegel sejumlah WC umum di kawasan Pasar Raya Padang lantaran menunggak membayar retribusi. Sebelumnya, sejumlah toko juga disegel karena masalah yang sama.

Penyegelan itu dilakukan petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang pada Selasa (21/12/2021).

“Ya, ada 3 WC umum yang kita segel karena menunggak membayar retribusi,” kata Kepala Disdag Padang, Andree Algamar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (22/12/2021).

Andree mengatakan, pengelola WC umum tersebut telah menunggak retribusi sampai 4 bulan lamanya.

Baca Juga: Pemkot Padang Segel Puluhan Toko Pedagang Pasar, Ini Alasannya

Sebelum disegel, petugas telah melayangkan surat peringatan kepada pengelola, namun surat peringatan tersebut tidak digubris. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyegelnya.

Andree menambahkan, penyegelan dilakukan dengan dasar hukum Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Jika pengelola WC umum sudah melunasi tunggakannya kita akan buka lagi segelnya,” katanya.

Load More