Empat Ekor Aves Dilepasliarkan di Hutan Papua. [ANTARA]
SuaraSumbar.id - Empat ekor aves dari dua jenis dilepasliarkan di hutan Nyei Toro, Pasir VI, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, Papua.
Jenis pertama adalah cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) sebanyak satu ekor betina dan dua ekor jantan.
"Jenis kedua toowa cemerlang (Ptiloris magnificus) sebanyak satu ekor jantan," kata Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring, melansir Antara, Minggu (19/12/2021).
Kedua jenis satwa ini termasuk dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Satwa ini berasal dari penyerahan masyarakat melalui Komunitas Animal Lovers Jayapura dan Rumah Bakau.
"Pihak komunitas kemudian menyerahkannya kepada BBKSDA Papua pada 12 Oktober 2021 dan empat ekor satwa itu telah menjalani rehabilitasi," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?