SuaraSumbar.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) dijebloskan ke penjara. Mereka diduga terlibat kasus skimming ATM yang terjadi di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi, Badung, Bali.
"Dia mengatakan bahwa ada juga temannya yang terlibat dan ada di Korea, ini masih dilakukan penyelidikan. Mereka beraksi dengan menggunakan perantara, nama perantaranya sudah kami kantongi dan sedang diselidiki juga," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan, setiap kali melakukan aksinya, kedua tersangka selalu merubah penampilan dari pakaian hingga helm yang dikenakan untuk mengelabui petugas.
Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (19/12) pukul 01.00 Wita saat pihak bank melakukan patroli dan menemukan kerusakan pada salah satu mesin ATM.
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya, tapi ya sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan dibuka, ternyata ada alat yang namanya router, di modem ATM tersebut," katanya.
Untuk tersangka Can Yigit bertugas memasang router ini, fungsinya untuk mengambil data-data nasabah dari ATM tersebut. Kata dia, apabila ada nasabah yang transaksi di ATM tersebut, akan terdeteksi di sini dan di sini ada WiFi-nya yang langsung terhubung ke gawai tersangka.
Sedangkan tersangka Musa Balca bertugas memasang kamera tersembunyi. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti tersebut karena sudah dibuang oleh tersangka.
"Bentuknya tipis kotak, diselipkan di atas keypad pin. Jadi kalau misalnya ada nasabah yang melakukan transaksi tersebut, pencet pin, itu akan terekam dari hidden camera tersebut, sehingga ketika datanya sudah didapat para pelaku akan mereka masukkan ke dalam laptopnya, kemudian mereka akan membuat seperti kartu ATM berisi data korban," jelas Ary.
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (22/11) pukul 01.30 Wita, di seputaran Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi Badung, Bali. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Soroti Aktivitas di Media Sosial, Wakapolda Bali Minta Personel Jangan Over Acting
Berita Terkait
-
Laporan MUI Soal This Is Not Middle East yang Diucapkan Senator Arya Werdakarna Dilimpahkan ke Polda Bali
-
Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta
-
Sandiaga Justru Terbantu, Pro Kontra Polda Bali Minta Warga Tak Viralkan WNA Nakal
-
Terancam Deportasi, 4 Fakta Bule Adu Mulut dengan Pecalang Ketahuan Kemah di Pantai saat Nyepi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan