SuaraSumbar.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) dijebloskan ke penjara. Mereka diduga terlibat kasus skimming ATM yang terjadi di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi, Badung, Bali.
"Dia mengatakan bahwa ada juga temannya yang terlibat dan ada di Korea, ini masih dilakukan penyelidikan. Mereka beraksi dengan menggunakan perantara, nama perantaranya sudah kami kantongi dan sedang diselidiki juga," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan, setiap kali melakukan aksinya, kedua tersangka selalu merubah penampilan dari pakaian hingga helm yang dikenakan untuk mengelabui petugas.
Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (19/12) pukul 01.00 Wita saat pihak bank melakukan patroli dan menemukan kerusakan pada salah satu mesin ATM.
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya, tapi ya sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan dibuka, ternyata ada alat yang namanya router, di modem ATM tersebut," katanya.
Untuk tersangka Can Yigit bertugas memasang router ini, fungsinya untuk mengambil data-data nasabah dari ATM tersebut. Kata dia, apabila ada nasabah yang transaksi di ATM tersebut, akan terdeteksi di sini dan di sini ada WiFi-nya yang langsung terhubung ke gawai tersangka.
Sedangkan tersangka Musa Balca bertugas memasang kamera tersembunyi. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti tersebut karena sudah dibuang oleh tersangka.
"Bentuknya tipis kotak, diselipkan di atas keypad pin. Jadi kalau misalnya ada nasabah yang melakukan transaksi tersebut, pencet pin, itu akan terekam dari hidden camera tersebut, sehingga ketika datanya sudah didapat para pelaku akan mereka masukkan ke dalam laptopnya, kemudian mereka akan membuat seperti kartu ATM berisi data korban," jelas Ary.
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (22/11) pukul 01.30 Wita, di seputaran Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi Badung, Bali. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!