SuaraSumbar.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) dijebloskan ke penjara. Mereka diduga terlibat kasus skimming ATM yang terjadi di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi, Badung, Bali.
"Dia mengatakan bahwa ada juga temannya yang terlibat dan ada di Korea, ini masih dilakukan penyelidikan. Mereka beraksi dengan menggunakan perantara, nama perantaranya sudah kami kantongi dan sedang diselidiki juga," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan, setiap kali melakukan aksinya, kedua tersangka selalu merubah penampilan dari pakaian hingga helm yang dikenakan untuk mengelabui petugas.
Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (19/12) pukul 01.00 Wita saat pihak bank melakukan patroli dan menemukan kerusakan pada salah satu mesin ATM.
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya, tapi ya sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan dibuka, ternyata ada alat yang namanya router, di modem ATM tersebut," katanya.
Untuk tersangka Can Yigit bertugas memasang router ini, fungsinya untuk mengambil data-data nasabah dari ATM tersebut. Kata dia, apabila ada nasabah yang transaksi di ATM tersebut, akan terdeteksi di sini dan di sini ada WiFi-nya yang langsung terhubung ke gawai tersangka.
Sedangkan tersangka Musa Balca bertugas memasang kamera tersembunyi. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti tersebut karena sudah dibuang oleh tersangka.
"Bentuknya tipis kotak, diselipkan di atas keypad pin. Jadi kalau misalnya ada nasabah yang melakukan transaksi tersebut, pencet pin, itu akan terekam dari hidden camera tersebut, sehingga ketika datanya sudah didapat para pelaku akan mereka masukkan ke dalam laptopnya, kemudian mereka akan membuat seperti kartu ATM berisi data korban," jelas Ary.
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (22/11) pukul 01.30 Wita, di seputaran Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi Badung, Bali. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Soroti Aktivitas di Media Sosial, Wakapolda Bali Minta Personel Jangan Over Acting
Berita Terkait
-
Laporan MUI Soal This Is Not Middle East yang Diucapkan Senator Arya Werdakarna Dilimpahkan ke Polda Bali
-
Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta
-
Sandiaga Justru Terbantu, Pro Kontra Polda Bali Minta Warga Tak Viralkan WNA Nakal
-
Terancam Deportasi, 4 Fakta Bule Adu Mulut dengan Pecalang Ketahuan Kemah di Pantai saat Nyepi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!