SuaraSumbar.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Turki bernama Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) dijebloskan ke penjara. Mereka diduga terlibat kasus skimming ATM yang terjadi di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi, Badung, Bali.
"Dia mengatakan bahwa ada juga temannya yang terlibat dan ada di Korea, ini masih dilakukan penyelidikan. Mereka beraksi dengan menggunakan perantara, nama perantaranya sudah kami kantongi dan sedang diselidiki juga," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021).
Ia mengatakan, setiap kali melakukan aksinya, kedua tersangka selalu merubah penampilan dari pakaian hingga helm yang dikenakan untuk mengelabui petugas.
Dia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (19/12) pukul 01.00 Wita saat pihak bank melakukan patroli dan menemukan kerusakan pada salah satu mesin ATM.
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya, tapi ya sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan dibuka, ternyata ada alat yang namanya router, di modem ATM tersebut," katanya.
Untuk tersangka Can Yigit bertugas memasang router ini, fungsinya untuk mengambil data-data nasabah dari ATM tersebut. Kata dia, apabila ada nasabah yang transaksi di ATM tersebut, akan terdeteksi di sini dan di sini ada WiFi-nya yang langsung terhubung ke gawai tersangka.
Sedangkan tersangka Musa Balca bertugas memasang kamera tersembunyi. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti tersebut karena sudah dibuang oleh tersangka.
"Bentuknya tipis kotak, diselipkan di atas keypad pin. Jadi kalau misalnya ada nasabah yang melakukan transaksi tersebut, pencet pin, itu akan terekam dari hidden camera tersebut, sehingga ketika datanya sudah didapat para pelaku akan mereka masukkan ke dalam laptopnya, kemudian mereka akan membuat seperti kartu ATM berisi data korban," jelas Ary.
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (22/11) pukul 01.30 Wita, di seputaran Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi Badung, Bali. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Orang-orang Bermata Biru di Minangkabau, Buku Pewarta Foto ANTARA Angkat Jurnalisme Naratif
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya