Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 04 Desember 2021 | 06:15 WIB
KSAD Dudung Abdurrachman (Youtube)

SuaraSumbar.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah turut mengomentari pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang menyebutkan kebiasaannya berdoa dengan bahasa Indonesia.

Menurut Ikhsan, berdoa merupakan proses komunikasi antara manusia dengan Sang Pencipta. Sehingga, kegiatan tersebut bisa dilakukan tanpa perlu menggunakan bahasa tertentu seperti Arab.

“Konsepnya dalam berdoa itu ialah yang kita pahami. Jadi, kita tidak perlu memaksakan berdoa dengan bahasa Arab,” ujar Ikhsan Abdullah, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Jumat (3/12/2021).

Berkaca dari kenyataan tersebut, umat Islam yang tak memahami betul bahasa Arab, maka bisa berdoa menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan, jika bahasa Indonesia pun tak bisa, dia bisa menggunakan bahasa daerah yang ada. Semua itu, kata Ikhsan, tak ada yang salah.

Baca Juga: Heboh TNI Diminta Jadi Ajudan Anggota DPR, Jenderal Dudung Tegas Beri Komando Ini

“Kalau tidak bisa bahasa Indonesia, ya bahasa Jawa atau Sunda, atau bahasa lain. Itu tidak ada masalah,” terangnya.

Meski demikian, Ikhsan tetap merasa kecewa dengan pernyataan Dudung mengenai cara berdoa dan bagaimana dia menilai Tuhan. Sebab, menurutnya, kapasitas Dudung bukan sebagai pemuka agama, melainkan prajurit TNI.

“Masalahnya ya tidak perlu KSAD itu berbicara yang bukan konteksnya. Beliau kapasitasnya kan bukan pendakwah ya,” tegasnya.

Diketahui, pernyataan Dudung yang sempat menjadi kontroversi tersebut disampaikan pada program podcast yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier. Kala itu, Dudung mengatakan, saat berdoa, dia menggunakan bahasa Indonesia, bukan Arab. Sebab, kata dia, Tuhan bukan orang Arab.

“Kalau saya berdoa setelah salat, doa saya simpel aja, ya Tuhan pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita bukan orang Arab,” kata Dudung.

Baca Juga: KASAD Jenderal Dudung Mau Rekrut Prajurit dari Santri, Aceng: Kembali ke Khittoh

Load More