Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 12:20 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

Keempat belas, melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Keluarnya SE tersebut juga bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, melengkapi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Bukittinggi untuk yang Baru Pertama Kali Liburan, Dijamin Seru!

Load More