Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 30 November 2021 | 12:20 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

Kesembilan, membentuk Unit Pelaksana Teknis Dacrah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota.

Kesepuluh, membentuk Tim Aksi Cepat Tanggap di tingkat Kelurahan/Nagari/Desa, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota untuk penjangkauan kasus kekerasan terhadap anak.

Kesebelas, menyediakan Hotline Service 24 jam untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

Kedua belas, menyediakan rumah perlindungan sebagai tempat penampungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi anak korban kekerasan yang mengalami trauma dan memerlukan perlindungan.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Bukittinggi untuk yang Baru Pertama Kali Liburan, Dijamin Seru!

Ketiga belas, menyediakan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psikiater, Advokat, Mediator, dan Konselor.

Keempat belas, melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Keluarnya SE tersebut juga bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, melengkapi Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Anggota Banser, Surat Permohonan Reuni 212 dan Ribuan Relawan Beraksi

Load More