Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 25 November 2021 | 17:29 WIB
Pelaku pembunuhan istri di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Motif kasus suami bunuh istri di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mulai terkuak. Pelaku ternyata sakit karena dicaci maki sang istri dan dilarang bertemu dengan anaknya.

Hal itu diungkapkan pelaku A (28), saat diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi, Kamis (25/11/2021). Pelaku menyerahkan diri di Tanah Datar usai menghabisi nyawa istrinya dengan sadis.

Kepada petugas, pelaku A mengaku menikam istrinya hingga 13 kali secara membabi buta.

"Saya kilaf, saya tidak sadar diri, bercampur sakit hati dicaci maki oleh korban dan dilarang menemui anak, saya menyesal," katanya, seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Sepeda Motor Masuk Jurang, Anggota DPRD Sumbar Asal Agam Meninggal Dunia

Pelaku sendiri mengaku telah memiliki masalah dengan istrinya, S (25). Pelaku adalah suami kedua korban dan sudah lima tahun menikah.

"Meski belum resmi cerai, kami sudah pisah lebih dua bulan, beberapa hari ini saya baru datang kembali ke sini dan kangen anak, tapi dilarang bertemu, saya akhirnya nekat datang ke rumah dan memeluk anak saya tapi kemudian dicaci maki oleh korban," kata pelaku yang berasal dari Sijunjung itu.

Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya.

"Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanah Datar dan segera kita tangkap," kata Ipda Tiara.

Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut.

Baca Juga: Tuntut Angkat Derajat Guru Honorer, Gubernur Sumbar Didemo Ratusan Mahasiswa

"Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat," kata Tiara.

Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Load More