SuaraSumbar.id - Motif kasus suami bunuh istri di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mulai terkuak. Pelaku ternyata sakit karena dicaci maki sang istri dan dilarang bertemu dengan anaknya.
Hal itu diungkapkan pelaku A (28), saat diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi, Kamis (25/11/2021). Pelaku menyerahkan diri di Tanah Datar usai menghabisi nyawa istrinya dengan sadis.
Kepada petugas, pelaku A mengaku menikam istrinya hingga 13 kali secara membabi buta.
"Saya kilaf, saya tidak sadar diri, bercampur sakit hati dicaci maki oleh korban dan dilarang menemui anak, saya menyesal," katanya, seperti diberitakan Antara.
Pelaku sendiri mengaku telah memiliki masalah dengan istrinya, S (25). Pelaku adalah suami kedua korban dan sudah lima tahun menikah.
"Meski belum resmi cerai, kami sudah pisah lebih dua bulan, beberapa hari ini saya baru datang kembali ke sini dan kangen anak, tapi dilarang bertemu, saya akhirnya nekat datang ke rumah dan memeluk anak saya tapi kemudian dicaci maki oleh korban," kata pelaku yang berasal dari Sijunjung itu.
Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya.
"Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanah Datar dan segera kita tangkap," kata Ipda Tiara.
Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut.
Baca Juga: Sepeda Motor Masuk Jurang, Anggota DPRD Sumbar Asal Agam Meninggal Dunia
"Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat," kata Tiara.
Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Akhir Tragis Joko Sumarsono, Bunuh Diri Menabrak Kereta Usai Bunuh Istrinya di Gresik
-
Begini Cara Pemkot Padang Deteksi Dini Kejahatan Seksual Terhadap Anak
-
Pemuda Sedayu Bacok Saudara Sendiri, Konsumsi Obat Terlarang Sebelum Beraksi
-
Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
-
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Gresik, Suami Korban Dikenal Sering Ngamuk
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Janji Gubernur Jabar KDM di Padang, Bangun Kampung Baru untuk Korban Bencana Banjir Bandang
-
Curhat Korban Banjir Bandang Agam di Pengungsian: Kami Butuh Hunian Sementara Pak Presiden Prabowo!
-
Update Korban Longsor Pasaman Barat: 2 Orang Meninggal Dunia, 3 Belum Ditemukan!
-
Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan Arus Padang-Solok via Sitinjau Lauik, Begini Pola Rekayasanya
-
Gubernur Sumbar Desak Pemotongan TKD 2026 Dibatalkan: Kami Butuh untuk Penanganan Pasca Bencana!