SuaraSumbar.id - Motif kasus suami bunuh istri di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mulai terkuak. Pelaku ternyata sakit karena dicaci maki sang istri dan dilarang bertemu dengan anaknya.
Hal itu diungkapkan pelaku A (28), saat diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi, Kamis (25/11/2021). Pelaku menyerahkan diri di Tanah Datar usai menghabisi nyawa istrinya dengan sadis.
Kepada petugas, pelaku A mengaku menikam istrinya hingga 13 kali secara membabi buta.
"Saya kilaf, saya tidak sadar diri, bercampur sakit hati dicaci maki oleh korban dan dilarang menemui anak, saya menyesal," katanya, seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Sepeda Motor Masuk Jurang, Anggota DPRD Sumbar Asal Agam Meninggal Dunia
Pelaku sendiri mengaku telah memiliki masalah dengan istrinya, S (25). Pelaku adalah suami kedua korban dan sudah lima tahun menikah.
"Meski belum resmi cerai, kami sudah pisah lebih dua bulan, beberapa hari ini saya baru datang kembali ke sini dan kangen anak, tapi dilarang bertemu, saya akhirnya nekat datang ke rumah dan memeluk anak saya tapi kemudian dicaci maki oleh korban," kata pelaku yang berasal dari Sijunjung itu.
Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya.
"Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanah Datar dan segera kita tangkap," kata Ipda Tiara.
Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut.
Baca Juga: Tuntut Angkat Derajat Guru Honorer, Gubernur Sumbar Didemo Ratusan Mahasiswa
"Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat," kata Tiara.
Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
-
Akhir Tragis Joko Sumarsono, Bunuh Diri Menabrak Kereta Usai Bunuh Istrinya di Gresik
-
Begini Cara Pemkot Padang Deteksi Dini Kejahatan Seksual Terhadap Anak
-
Pemuda Sedayu Bacok Saudara Sendiri, Konsumsi Obat Terlarang Sebelum Beraksi
-
Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
-
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Gresik, Suami Korban Dikenal Sering Ngamuk
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
Terkini
-
Komitmen BRI untuk Dunia Bola Nasional: Sponsori GFL Series 3
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Letusan hingga 800 Meter
-
Pemkab Dharmasraya Target 10.000 NIB Selama 2025
-
SIMA Prestasi Unand 2025 Bebas Biaya Pengembangan Institusi, Berikut Syaratnya!
-
Warga Padang Panjang Juga Dapat Sapi Kurban Presiden Prabowo, Lebih Besar dari Padang Pariaman!