SuaraSumbar.id - Motif kasus suami bunuh istri di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mulai terkuak. Pelaku ternyata sakit karena dicaci maki sang istri dan dilarang bertemu dengan anaknya.
Hal itu diungkapkan pelaku A (28), saat diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi, Kamis (25/11/2021). Pelaku menyerahkan diri di Tanah Datar usai menghabisi nyawa istrinya dengan sadis.
Kepada petugas, pelaku A mengaku menikam istrinya hingga 13 kali secara membabi buta.
"Saya kilaf, saya tidak sadar diri, bercampur sakit hati dicaci maki oleh korban dan dilarang menemui anak, saya menyesal," katanya, seperti diberitakan Antara.
Pelaku sendiri mengaku telah memiliki masalah dengan istrinya, S (25). Pelaku adalah suami kedua korban dan sudah lima tahun menikah.
"Meski belum resmi cerai, kami sudah pisah lebih dua bulan, beberapa hari ini saya baru datang kembali ke sini dan kangen anak, tapi dilarang bertemu, saya akhirnya nekat datang ke rumah dan memeluk anak saya tapi kemudian dicaci maki oleh korban," kata pelaku yang berasal dari Sijunjung itu.
Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan, pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya.
"Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanah Datar dan segera kita tangkap," kata Ipda Tiara.
Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut.
Baca Juga: Sepeda Motor Masuk Jurang, Anggota DPRD Sumbar Asal Agam Meninggal Dunia
"Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat," kata Tiara.
Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Akhir Tragis Joko Sumarsono, Bunuh Diri Menabrak Kereta Usai Bunuh Istrinya di Gresik
-
Begini Cara Pemkot Padang Deteksi Dini Kejahatan Seksual Terhadap Anak
-
Pemuda Sedayu Bacok Saudara Sendiri, Konsumsi Obat Terlarang Sebelum Beraksi
-
Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
-
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Gresik, Suami Korban Dikenal Sering Ngamuk
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
7 Fakta Pesawat ATR 400 Rute Jogja-Makassar Hilang, Warga Dengar Ledakan hingga Kepulan Asap
-
Viral Warga Padang Jalan Kaki ke Mekkah, Begini Respon Kanwil Kemenhaj Sumbar
-
Kronologi Penemuan Tulang Manusia di Salareh Aia Agam, Polda Sumbar Langsung Evakuasi
-
Polisi Periksa 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Digerebek di Talamau
-
Bunga Rafflesia Mekar Bersamaan di Agam, Fenomena Langka Awal 2026