SuaraSumbar.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan, instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu tertuang dalam Inmendagri 61/2021.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 61/2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.
Kemudian, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum. Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.
Kemudian, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Berpesan, Masyarakat Jangan Terlalu Euforia, Berkaca pada Akhir Tahun Lalu
-
Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM
-
Bertemu Mendagri, Sri Sultan HB X Minta Kejelasan 1 Maret Jadi Hari Besar Nasional
-
Peraturan Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Boleh Pakai Hasil Tes Antigen
-
PPDN di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Untuk Naik Pesawat Terbang
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026