SuaraSumbar.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan, instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu tertuang dalam Inmendagri 61/2021.
Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 61/2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.
Kemudian, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.
Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum. Semua penyesuaian tersebut masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.
Kemudian, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Berpesan, Masyarakat Jangan Terlalu Euforia, Berkaca pada Akhir Tahun Lalu
-
Antisipasi Libur Nataru, Mendagri Minta DIY Waspadai Pelonggaran Kebijakan PPKM
-
Bertemu Mendagri, Sri Sultan HB X Minta Kejelasan 1 Maret Jadi Hari Besar Nasional
-
Peraturan Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Boleh Pakai Hasil Tes Antigen
-
PPDN di Luar Jawa-Bali Kini Bisa Gunakan Hasil Tes Antigen Untuk Naik Pesawat Terbang
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui