SuaraSumbar.id - Artis Nirina Zubir dan keluarganya dilaporkan ke polisi oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita. Dia dituduh menyekap Riri dan suaminya.
Riri Khasmita dan sang suami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya diduga telah memalsukan akta tanah milik keluarga Nirina Zubir yang merugikan Nirina hingga Rp 17 miliar.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya," kata Nirina Zubir, dikutip dari Suara.com, Rabu (17/11/2021).
Kendati begitu, Nirina Zubir tak takut akam laporan polisi terhadap keluarga. Lantaran mereka miliki bukti kuat berupa foto dam video yang memperlihatkan tidak adanya upaya penyekapan, saat menginterogasi Riri Khasmita dan suami.
"Padahal kami punya bukti foto dan video bahwa enggak ada penyekapan," imbuh Nirina Zubir.
Istri Ernest Fardiyan Syarif ini menduga, Riri Khasmita yang tak merasa bersalah tengah mencari pembelaam dan simpati publik. Namun ia tak mau ambil pusing karena dirinya dan keluarga yang menjadk korban dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Namanya orang berusaha mungkin itu usaha untuk menyerang balik. Ya, kalau sekarang kami berusaha sesuai prosedurnya," ucap Nirina Zubir.
Tak gentar, Nirina Zubir menantang pihak Riri Khasmita untuk membuktikan penyekapan tersebut. Sama sepertinya, yang telah menyerahkan barang bukti terkait laporan ke pihak berwajib.
"Ya, kalau sekarang kami diserang balik, kami hadapi, buktikan, enggak ada yang kami lakukan seperti itu kepada dia," katanya menegaskan.
Baca Juga: Waduh, Nirina Zubir Dituduh Sekap 2 Orang, Kasus Tanah Warisan Seharga Miliaran
"Polisi sudah lihat buktinya juga segala macam. Kami terima kasih sekali polisi sangat membantu mengawal juga," tutur artis 41 tahun ini.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkam ke pihak berwajib. Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris dari PPAT Jakarta Barat.
Peran keduanya membantu Riri Khasmita dan Farida untuk mengurus seluruh tanah milik ibu Nirina Zubir yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota
-
Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan