SuaraSumbar.id - Artis Nirina Zubir dan keluarganya dilaporkan ke polisi oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita. Dia dituduh menyekap Riri dan suaminya.
Riri Khasmita dan sang suami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya diduga telah memalsukan akta tanah milik keluarga Nirina Zubir yang merugikan Nirina hingga Rp 17 miliar.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya," kata Nirina Zubir, dikutip dari Suara.com, Rabu (17/11/2021).
Kendati begitu, Nirina Zubir tak takut akam laporan polisi terhadap keluarga. Lantaran mereka miliki bukti kuat berupa foto dam video yang memperlihatkan tidak adanya upaya penyekapan, saat menginterogasi Riri Khasmita dan suami.
"Padahal kami punya bukti foto dan video bahwa enggak ada penyekapan," imbuh Nirina Zubir.
Istri Ernest Fardiyan Syarif ini menduga, Riri Khasmita yang tak merasa bersalah tengah mencari pembelaam dan simpati publik. Namun ia tak mau ambil pusing karena dirinya dan keluarga yang menjadk korban dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Namanya orang berusaha mungkin itu usaha untuk menyerang balik. Ya, kalau sekarang kami berusaha sesuai prosedurnya," ucap Nirina Zubir.
Tak gentar, Nirina Zubir menantang pihak Riri Khasmita untuk membuktikan penyekapan tersebut. Sama sepertinya, yang telah menyerahkan barang bukti terkait laporan ke pihak berwajib.
"Ya, kalau sekarang kami diserang balik, kami hadapi, buktikan, enggak ada yang kami lakukan seperti itu kepada dia," katanya menegaskan.
Baca Juga: Waduh, Nirina Zubir Dituduh Sekap 2 Orang, Kasus Tanah Warisan Seharga Miliaran
"Polisi sudah lihat buktinya juga segala macam. Kami terima kasih sekali polisi sangat membantu mengawal juga," tutur artis 41 tahun ini.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkam ke pihak berwajib. Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris dari PPAT Jakarta Barat.
Peran keduanya membantu Riri Khasmita dan Farida untuk mengurus seluruh tanah milik ibu Nirina Zubir yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kenapa Harga Gambir Belum Stabil? Ini Solusi Mentan untuk Sumbar
-
BRI Peduli Atasi Sampah Bali Lewat Pelatihan Penguatan Mutu dan Inovasi Pupuk Kompos
-
Musprov Luar Biasa KONI Sumbar Digelar 29 September 2025, Ini Penjelasan Karteker
-
CEK FAKTA: Sahroni Salahkan Polisi Usai Rumahnya Dijarah, Viral di Medsos!
-
7 Makanan Super yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing, Wajib Dicoba!