SuaraSumbar.id - Artis Nirina Zubir dan keluarganya dilaporkan ke polisi oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita. Dia dituduh menyekap Riri dan suaminya.
Riri Khasmita dan sang suami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya diduga telah memalsukan akta tanah milik keluarga Nirina Zubir yang merugikan Nirina hingga Rp 17 miliar.
"Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya," kata Nirina Zubir, dikutip dari Suara.com, Rabu (17/11/2021).
Kendati begitu, Nirina Zubir tak takut akam laporan polisi terhadap keluarga. Lantaran mereka miliki bukti kuat berupa foto dam video yang memperlihatkan tidak adanya upaya penyekapan, saat menginterogasi Riri Khasmita dan suami.
"Padahal kami punya bukti foto dan video bahwa enggak ada penyekapan," imbuh Nirina Zubir.
Istri Ernest Fardiyan Syarif ini menduga, Riri Khasmita yang tak merasa bersalah tengah mencari pembelaam dan simpati publik. Namun ia tak mau ambil pusing karena dirinya dan keluarga yang menjadk korban dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Namanya orang berusaha mungkin itu usaha untuk menyerang balik. Ya, kalau sekarang kami berusaha sesuai prosedurnya," ucap Nirina Zubir.
Tak gentar, Nirina Zubir menantang pihak Riri Khasmita untuk membuktikan penyekapan tersebut. Sama sepertinya, yang telah menyerahkan barang bukti terkait laporan ke pihak berwajib.
"Ya, kalau sekarang kami diserang balik, kami hadapi, buktikan, enggak ada yang kami lakukan seperti itu kepada dia," katanya menegaskan.
Baca Juga: Waduh, Nirina Zubir Dituduh Sekap 2 Orang, Kasus Tanah Warisan Seharga Miliaran
"Polisi sudah lihat buktinya juga segala macam. Kami terima kasih sekali polisi sangat membantu mengawal juga," tutur artis 41 tahun ini.
Saat ini kasus tersebut sudah dilaporkam ke pihak berwajib. Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan dua orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris dari PPAT Jakarta Barat.
Peran keduanya membantu Riri Khasmita dan Farida untuk mengurus seluruh tanah milik ibu Nirina Zubir yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Kasus mafia tanah ini berawal saat almarhumah ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, menyuruh ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat.
Mendapat kepercayaan itu, Riri malah tak amanah. Dia justru mengubah kepemilikan enam aset menjadi atas namanya dan sang suami. Selain dengan suami, Riri juga dibantu notaris dan PPAT dalam melakukan aksinya itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera