SuaraSumbar.id - Dua pria tertangkap tangan oleh polisi saat bertransaksi judi togel di kawasan Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Satu pelaku ternyata bandar togel.
Kedua pria itu berinisial S (56) selaku bandar dan ZG (32) berperan sebagai pemesan nomor. Keduanya ditangkap pada Selasa (9/11/2021) malam.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, penangkapan berawal laporan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari tahu lokasi keduanya melakukan transaksi.
'Para pelaku ditangkap di dalam sebuah warung kopi. Setelah penggeledahan, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti," katanya, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: PPKM Level 2 Kota Padang Diperpanjang hingga 22 November 2021
Di antara barang bukti yang disita, kata dia, uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, 3 rangkap kertas rekap nomor togel, sebuah buku bertuliskan angka-angka, tiga buah pena dan satu unit handphone merek Nokia warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi togel.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Koto Tangah guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) 2E KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 10 tahun.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Tak Ada Bekas Luka, Perempuan Tewas di Sungai Muaro Panjalinan Padang Diduga Hanyut
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya
-
Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi, Gubernur Sumbar Bahas Soal Penutupan Tambang Ilegal: Sudah Berjalan!
-
Pilkada Solok Selatan Memanas: Rumah Dua Calon Wakil Bupati Diserang, Kaca Pecah!