Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 10 November 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan

SuaraSumbar.id - Dua pria tertangkap tangan oleh polisi saat bertransaksi judi togel di kawasan Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Satu pelaku ternyata bandar togel.

Kedua pria itu berinisial S (56) selaku bandar dan ZG (32) berperan sebagai pemesan nomor. Keduanya ditangkap pada Selasa (9/11/2021) malam.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, penangkapan berawal laporan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari tahu lokasi keduanya melakukan transaksi.

'Para pelaku ditangkap di dalam sebuah warung kopi. Setelah penggeledahan, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti," katanya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 2 Kota Padang Diperpanjang hingga 22 November 2021

Di antara barang bukti yang disita, kata dia, uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, 3 rangkap kertas rekap nomor togel, sebuah buku bertuliskan angka-angka, tiga buah pena dan satu unit handphone merek Nokia warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi togel.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Koto Tangah guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) 2E KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 10 tahun.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Tak Ada Bekas Luka, Perempuan Tewas di Sungai Muaro Panjalinan Padang Diduga Hanyut

Load More