SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Al Jufri mengkritik Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang baru saja diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Salim mengaku prihatin dengan permen tentang PPKS tersebut. Menurutnya, permen itu sebatas bagus jika dilihat dari sampul dan judulnya. Namun, hal yang sama tidak berlaku pada keseluruhan isi dari peraturan.
"Kadang-kadang pula, cover-nya itu indah, seperti permendikbudristek. Jadi, judulnya memang bagus tentang pencegahan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, bagus judulnya. Coba baca isinya," kata Salim, dikutip dari Suara.com, Rabu (10/11/2021).
Salim menyoroti isi dari Pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang memuat frasa tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: PKS Soroti Permen PPKS: Judulnya Memang Bagus, Tapi Coba Baca Isinya
"Tercantum pengertian tentang kekerasan seksual yang dibatasi, yaitu tanpa persetujuan korban. Artinya jika ada persetujuan atau suka sama suka maka tidak tergantung disitu, tidak dimasukkan ke dalam kekerasan seksual ini," kata Salim.
Karena itu Salim menganggap permen tersebut bertentangan dengan Pancasila, norma agama, dan budaya.
"Kalau ini yang terjadi sesuatu yang membuat kita prihatin. Saya apresiasi sekian banyak ormas dan tokoh masyarakat yang sudah menentang Permendikbudristek itu sendiri," ujarnya.
Salim mengingatkan agar para pejabat negara dapat menjadi contoh dalam setiap membuat peraturan. Khususnya peraturan menteri, yang mana menurut Salim perlu ada kajian mendalam
"Para menteri ketika membuat permen itu dikaji yang mendalam. Bukan antara satu menteri dengan menteri yang lain saling mendukung ya," kata Salim.
Baca Juga: Dukung Permen PPKS, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Kekerasan Seksual Marak di Kampus
Bantah Legalkan Seks Bebas
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah telah mendukung perzinahan atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bukan produk hukum yang melegalkan seks bebas seperti anggapan beberapa pihak.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk di awal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” kata Nizam, Selasa (9/11/2021).
Dia menjelaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Nizam juga menyebut Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bertemu Majelis Syuro PKS, Ini Pesan Sri Sultan HB X Menjelang Kontestasi Pemilu 2024
-
Anies Dideklarasikan, PKS Fokus Sosialisasi Salim Segaf di Pentas Pemimpin Masa Depan
-
Soal Koalisi Pasangkan Prabowo-Habib Salim di 2024, PKS: Semua Peluang Mungkin
-
Politisi PKS Puji Mahyeldi soal Mobil Dinas, Denny Siregar: Karena Ketahuan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap