SuaraSumbar.id - Empat tokoh bangsa diberikan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Pahlawan 2021. Keempat tokoh tersebut berasal dari empat provinsi berbeda.
Pertama, almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah. Dia adalah tokoh yang melawan Belanda di di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah.
Kedua, Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Kalimantan Timur. Dia adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.
Ketiga, Usmar Ismail, tokoh dari provinsi DKI Jakarta. Dia adalah seorang sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia.
Film arahan Usmar Ismail berjudul Darah dan Doa yang diproduksi pada 1950 diketahui menjadi film pertama yang dibuat resmi oleh Indonesia sebagai negara berdaulat sehingga hari pertama pengambilan gambar film tersebut diresmikan sebagai Hari Film Nasional.
Keempat, Raden Aria Wangsakara, tokoh dari provinsi Banten. Dia adalah pejuang sekaligus pendiri wilayah Tangerang. Raden Aria Wangsakara diketahui melakukan pertempuran selama tujuh bulan melawan VOC di wilayah Lengkong, Tangerang.
"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," kata Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.
Selain pengangugerahan pahlawan nasional, Presiden Jokowi juga menetapkan 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dan 77 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Baca Juga: Isu Marsekal Hadi Masuk Kabinet, DPR dan Parpol Ogah Campuri Keputusan Jokowi
"Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali dan almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten mewakili 221 penerima lainnya masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama," tambah Marsda Tonny Harjono.
Selanjutnya, ahli waris almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta hadir mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.
Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan "berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara." (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
Terkini
-
Benarkah Natuna Jadi Jaminan Utang Whoosh ke China? Begini Faktanya
-
4 Konflik Harimau Sumatera dan Beruang Madu Terjadi di Agam, BKSDA Sumbar Turun Tangan!
-
Link Pendaftaran Magang Nasional Beredar di TikTok, Asli atau Palsu?
-
255 Perusahaan di Padang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan, Pemkot Ancam Tutup Usaha!
-
Bantah Praktik Pembalakan Liar di Hutan Sipora Mentawai, PT BRN: Merugikan Masyarakat!