SuaraSumbar.id - Empat tokoh bangsa diberikan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Pahlawan 2021. Keempat tokoh tersebut berasal dari empat provinsi berbeda.
Pertama, almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah. Dia adalah tokoh yang melawan Belanda di di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah.
Kedua, Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Kalimantan Timur. Dia adalah Sultan ke-14 Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura yang memimpin perlawanan mengusir VOC.
Ketiga, Usmar Ismail, tokoh dari provinsi DKI Jakarta. Dia adalah seorang sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia.
Film arahan Usmar Ismail berjudul Darah dan Doa yang diproduksi pada 1950 diketahui menjadi film pertama yang dibuat resmi oleh Indonesia sebagai negara berdaulat sehingga hari pertama pengambilan gambar film tersebut diresmikan sebagai Hari Film Nasional.
Keempat, Raden Aria Wangsakara, tokoh dari provinsi Banten. Dia adalah pejuang sekaligus pendiri wilayah Tangerang. Raden Aria Wangsakara diketahui melakukan pertempuran selama tujuh bulan melawan VOC di wilayah Lengkong, Tangerang.
"Masing-masing dianugerahi gelar pahlawan nasional," kata Sekretaris Militer Marsda TNI Tonny Harjono di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Penganugerahan gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.
Selain pengangugerahan pahlawan nasional, Presiden Jokowi juga menetapkan 223 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dan 77 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Baca Juga: Isu Marsekal Hadi Masuk Kabinet, DPR dan Parpol Ogah Campuri Keputusan Jokowi
"Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali dan almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten mewakili 221 penerima lainnya masing-masing dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama," tambah Marsda Tonny Harjono.
Selanjutnya, ahli waris almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta hadir mewakili 76 penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.
Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan "berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara." (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan