SuaraSumbar.id - Seorang tahanan warga berkewarganegaraan Malaysia bernama Nagaenthran a/l K Dhamalingam, divonis hukuman mati di Singapura.
Warga Malaysia yang terjerat kasus peredaran narkoba itu akan menjalani hukuman mati itu di Singapura pada 10 November 2021.
"Beliau telah ditahan oleh pihak berkuasa Singapura pada 22 April 2009 atas kesalahan penyelundupan narkoba jenis diamorphine seberat 42,72 gram dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada 22 November 2010," ujar Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, dikutip dari Suara.com, Kamis (4/11/2021).
Proses banding melalui mahkamah telah dibuat hingga ke peringkat akhir yaitu melalui permohonan Pengampunan Presiden (Presidential Clemency).
Baca Juga: Inkonstitusional, Komnas HAM Harap Pidana Hukuman Mati Dihapus Total
"Walau bagaimanapun, permohonan tersebut telah ditolak pada 1 Juni 2020," katanya.
Saifuddin mengatakan pihaknya juga menerima surat dari organisasi Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) melalui Maria Chin Abdullah, anggota Parlemen Petaling Jaya yang menyampaikan pelaksanaan hukuman tersebut serta memohon supaya Kementerian Luar Negeri membahas kasus ini dengan Pemerintah Singapura.
"Sehubungan itu, saya telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Singapura berkenaan dengan kasus ini," katanya.
Kementerian Luar Negeri melalui Komisi Tinggi Malaysia di Singapura akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan
menyampaikan bantuan konsuler yang sewajarnya kepada Nagaenthran serta keluarganya.
Baca Juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
Berita Terkait
-
Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri Berpeluang Dituntut Hukuman Mati
-
Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri
-
Eks Anggota DPRK dan 2 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati
-
Pengedar Narkotika di Kutim, Dari Hukuman Mati, Sampai Dituntut 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
Terkini
-
6 Parfum Anti Bau Badan Berkeringat, Harumnya Awet Saat Olahraga!
-
Alasan JPU Tuntut Hukuman Mati In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari, Penjual Gorengan Padang Pariaman!
-
Khutbah Nikah Berbuntut Demo, Warga Batu Taba Agam Desak Penghulu Diberhentikan: Kami Difitnah Fasik
-
Semen Padang FC Masih Berburu Pemain Baru? Ini Penjelasan Manajemen Kabau Sirah
-
Kapan 3 Sekolah Rakyat di Sumbar Beroperasi? Ini Penjelasan Dinas Sosial