SuaraSumbar.id - Singapura melarang sebuah buku berisi kartun Nabi Muhammad SAW beredar. Konten buku tersebut dianggap tidak pantas dan merendahkan agama.
Mengutip Suara.com, Kamis (4/11/2021), Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) mengklasifikasikan buku Red Lines: Political Cartoons And The Struggle Against Censorship sebagai tidak pantas.
Keputusan tersebut disampaikan pada hari Senin (1/11/2021) berdasarkan Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan Singapura.
"Ini karena publikasi tersebut memuat gambar-gambar ofensif yang merendahkan agama, termasuk reproduksi kartun Nabi Muhammad oleh Charlie Hebdo, yang menyebabkan protes dan kekerasan di luar negeri," jelas IMDA.
Pihak berwenang menambahkan bahwa buku tersebut, yang diterbitkan pada bulan Agustus, juga berisi referensi merendahkan agama Hindu dan Kristen.
Buku tersebut ditulis oleh Dr Cherian George, seorang dosen studi media di Hong Kong Baptist University, dan novelis grafis Sonny Liew, dan telah didistribusikan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat.
Buku ini mengkaji kartun politik dari seluruh dunia dan menjelaskan berbagai motivasi dan metode penyensoran kartun.
Bersama Kementerian Kebudayaan, Masyarakat dan Pemuda serta Kementerian Dalam Negeri, IMDA mengidentifikasi 29 gambar yang tidak pantas.
"Anggota masyarakat dihimbau untuk tidak membagikan gambar ofensif yang merendahkan agama dan tokoh agama," kata IMDA.
Baca Juga: 12 Tahun Menunggu Kejelasan Hukuman, WN Malaysia Divonis Mati Di Singapura
IMDA menjelaskan jika buku tersebut dapat didistribusikan ke Singapura jika gambar yang menyinggung tersebut dihapus.
Distributor buku, Perusahaan Alkem, telah mendekati IMDA untuk meninjau konten, dan pihak berwenang mengatakan telah melibatkan distributor atas keputusannya.
IMDA umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk meninjau publikasi, baik berupa buku atau yang lainnya.
Dalam sebuah postingan di Facebook, Liew mengatakan distributor lokal buku itu telah menandai potensi masalah pada bulan Agustus. Dia dan Dr George telah sepakat bahwa mereka harus bekerja dengan IMDA untuk melihat gambar apa yang mungkin bermasalah.
"Kami sudah menunggu tanggapan dari IMDA sejak itu, dan setelah informasi diterima hari ini, akan terus melihat penyesuaian apa yang bisa dilakukan," kata Liew, Senin.
Kartun Nabi Muhammad karya Charlie Hebdo pertama kali muncul pada 2006 dan telah secara luas dicap sebagai tidak bertanggung jawab, sembrono dan rasis, kata IMDA, seraya menambahkan bahwa sebagian besar publikasi menolak untuk mereproduksi kartun tersebut karena dianggap menghasut.
Kartun tersebut telah memicu protes di seluruh dunia, termasuk Indonesia, Timur Tengah dan Inggris. Protes tersebut juga mengakibatkan kekerasan.
Tahun lalu, seorang guru Prancis dibunuh oleh tiga remaja setelah dia menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya di dalam kelas.
Di bawah Undesirable Publications Act, siapa pun yang dihukum karena mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau mereproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp 53 juta) dan/atau penjara hingga 12 bulan.
IMDA mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi sebagai tidak pantas karena merendahkan berbagai komunitas agama.
Berita Terkait
-
Tekanan Kerja Tinggi dan Susah Cuti, Ribuan Nakes di Singapura Mengundurkan Diri
-
Diperkirakan 2000 Orang Meninggal per Tahun Akibat Covid-19
-
Tega Menelantarkan Anak Kucing yang Baru Diadopsi, Perempuan Ini Didenda Rp 40 Juta
-
Setelah Singapura, Kini Spanyol akan Melarang Iklan Minuman Manis, Es Krim, dan Cokelat
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Selatan, Saksi Sebut Terdakwa Pribadi Tenang
-
Semen Padang FC Lepas dari Sanksi FIFA, PSM Makassar Masih Terancam!
-
Ratusan Karyawan Perusahaan di Padang Pariaman Demo 3 Hari, Tuntut Gaji 4 Bulan Tak Dibayar
-
Umrah Gratis untuk Wajib Pajak Kendaraan, Bapenda Sumbar: Taat Pajak 15 Tahun Terakhir!
-
Bidan Dona Jadi Nakes Teladan Sumbar Usai Viral Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Warga