Ilustrasi Singapura (Unsplash/Jisun Han)
Kartun tersebut telah memicu protes di seluruh dunia, termasuk Indonesia, Timur Tengah dan Inggris. Protes tersebut juga mengakibatkan kekerasan.
Tahun lalu, seorang guru Prancis dibunuh oleh tiga remaja setelah dia menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya di dalam kelas.
Di bawah Undesirable Publications Act, siapa pun yang dihukum karena mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau mereproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp 53 juta) dan/atau penjara hingga 12 bulan.
IMDA mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi sebagai tidak pantas karena merendahkan berbagai komunitas agama.
Berita Terkait
-
Tekanan Kerja Tinggi dan Susah Cuti, Ribuan Nakes di Singapura Mengundurkan Diri
-
Diperkirakan 2000 Orang Meninggal per Tahun Akibat Covid-19
-
Tega Menelantarkan Anak Kucing yang Baru Diadopsi, Perempuan Ini Didenda Rp 40 Juta
-
Setelah Singapura, Kini Spanyol akan Melarang Iklan Minuman Manis, Es Krim, dan Cokelat
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor
-
CEK FAKTA: Serangan Iran Bikin Warga Israel Berlarian di Bandara Ben Gurion, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Heboh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Israel Rata dengan Tanah Ulah Rudal Iran, Benarkah?
-
Rekam Jejak Menko Djamari Chaniago, Marahi Ketua Adat di Sumbar Sembarangan Beri Pejabat Gelar Datuk