Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 04 November 2021 | 10:50 WIB
Ilustrasi Singapura (Unsplash/Jisun Han)

SuaraSumbar.id - Singapura melarang sebuah buku berisi kartun Nabi Muhammad SAW beredar. Konten buku tersebut dianggap tidak pantas dan merendahkan agama.

Mengutip Suara.com, Kamis (4/11/2021), Otoritas Pengembangan Media Infokom (IMDA) mengklasifikasikan buku Red Lines: Political Cartoons And The Struggle Against Censorship sebagai tidak pantas.

Keputusan tersebut disampaikan pada hari Senin (1/11/2021) berdasarkan Undang-Undang Publikasi yang Tidak Diinginkan Singapura.

"Ini karena publikasi tersebut memuat gambar-gambar ofensif yang merendahkan agama, termasuk reproduksi kartun Nabi Muhammad oleh Charlie Hebdo, yang menyebabkan protes dan kekerasan di luar negeri," jelas IMDA.

Baca Juga: 12 Tahun Menunggu Kejelasan Hukuman, WN Malaysia Divonis Mati Di Singapura

Pihak berwenang menambahkan bahwa buku tersebut, yang diterbitkan pada bulan Agustus, juga berisi referensi merendahkan agama Hindu dan Kristen.

Buku tersebut ditulis oleh Dr Cherian George, seorang dosen studi media di Hong Kong Baptist University, dan novelis grafis Sonny Liew, dan telah didistribusikan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat.

Buku ini mengkaji kartun politik dari seluruh dunia dan menjelaskan berbagai motivasi dan metode penyensoran kartun.

Bersama Kementerian Kebudayaan, Masyarakat dan Pemuda serta Kementerian Dalam Negeri, IMDA mengidentifikasi 29 gambar yang tidak pantas.

"Anggota masyarakat dihimbau untuk tidak membagikan gambar ofensif yang merendahkan agama dan tokoh agama," kata IMDA.

Baca Juga: Cantumkan Kartun Nabi Muhammad, Singapura Larang Buku Ini Beredar

IMDA menjelaskan jika buku tersebut dapat didistribusikan ke Singapura jika gambar yang menyinggung tersebut dihapus.

Distributor buku, Perusahaan Alkem, telah mendekati IMDA untuk meninjau konten, dan pihak berwenang mengatakan telah melibatkan distributor atas keputusannya.

IMDA umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk meninjau publikasi, baik berupa buku atau yang lainnya.

Dalam sebuah postingan di Facebook, Liew mengatakan distributor lokal buku itu telah menandai potensi masalah pada bulan Agustus. Dia dan Dr George telah sepakat bahwa mereka harus bekerja dengan IMDA untuk melihat gambar apa yang mungkin bermasalah.

"Kami sudah menunggu tanggapan dari IMDA sejak itu, dan setelah informasi diterima hari ini, akan terus melihat penyesuaian apa yang bisa dilakukan," kata Liew, Senin.

Kartun Nabi Muhammad karya Charlie Hebdo pertama kali muncul pada 2006 dan telah secara luas dicap sebagai tidak bertanggung jawab, sembrono dan rasis, kata IMDA, seraya menambahkan bahwa sebagian besar publikasi menolak untuk mereproduksi kartun tersebut karena dianggap menghasut.

Kartun tersebut telah memicu protes di seluruh dunia, termasuk Indonesia, Timur Tengah dan Inggris. Protes tersebut juga mengakibatkan kekerasan.

Tahun lalu, seorang guru Prancis dibunuh oleh tiga remaja setelah dia menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada murid-muridnya di dalam kelas.

Di bawah Undesirable Publications Act, siapa pun yang dihukum karena mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau mereproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp 53 juta) dan/atau penjara hingga 12 bulan.

IMDA mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi sebagai tidak pantas karena merendahkan berbagai komunitas agama.

Load More