Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 03 November 2021 | 21:26 WIB
Tim Pagari Baringin sedang memantau kandang jebak, Rabu (3/11). (Antarasumbar/Yusrizal)

SuaraSumbar.id - Seekor beruang madu (helarctos malayanus) dilaporkan warga masuk ke pemukiman di Kampuang Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Ketua Tim Patroli Anak Nagari atau Pagari Baringin, Robi Arlin di Lubukbasung, Rabu (3/11/2021) mengatakan beruang madu ini ditemukan warga saat memakan durian milik warga setempat pada Selasa (2/11).

"Warga melihat beruang sedang memakan buah durian milik warga," kata Robi.

Ia mengatakan Tim Pagari Baringin sedang melakukan verifikasi laporan dan bakal melakukan cek lokasi. Lokasi munculnya beruang ini berjarak sekitar dua kilometer dengan beruang madu muncul ke pemukiman warga di Sungai Taleh, Nagari Baringin semenjak tiga bulan lalu.

Baca Juga: Tiga Bulan Hewan Buas Masuk Pemukiman, Warga Agam Resah

Di Sungai Taleh, tambahnya, beruang tersebut sempat meresahkan warga sekitar karena sering ditemukan anak-anak saat pergi sekolah, merusak tanaman dan muncul di belakang rumah warga.

"Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam telah memasang satu unit kandang jebak di Sungai Taleh," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam Ade Putra menambahkan beruang madu yang muncul di Kampung Baringin itu diduga individu yang sama di Sungai Taleh.

"Kami juga menerima laporan dari warga dan informasi sedang ditangani Tim Pagari Baringin," katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Agam saat ini sedang fokus untuk menangani konflik di Sungai Taleh dengan memasang kandang jebak pada Selasa (2/11).

Baca Juga: 8 Pekerja Pemasang Kabel Jaringan Seluler di Agam Tersengat Listrik, 1 Orang Tewas

Kandang jebak yang diberi umpan berupa buah nangka itu dipasang sampai beruang masuk perangkap untuk evakuasi karena daerah tersebut merupakan pemukiman, jarak kawasan hutan cukup jauh dan sering muncul.

Apabila masuk kandang jebak, tambahnya, satwa itu bakal diidentifikasi dan diobsevasi ke kantor Resor KSDA Agam.

Setelah itu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini dilepasliar kehabitatnya. (Antara)

Load More