SuaraSumbar.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat.
Melansir Antara, hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021).
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan, enam pelanggar jinayat ikhtilat terdiri dari tiga pria berinisial AP, BA, dan MA dan tiga wanita berinisial LPS, ARP, dan RF.
"Hukuman cambuk untuk keenamnya telah dikurangi masa penahanan selama tuga bulan," katanya.
Ia mengatakan, AP dan MA menjalani 26 kali cambuk. Sementara lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Dirinya meminta masyarakat agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun jinayat, begitu juga tindak pidana lain. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.
"Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga pasangan terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang,” katanya.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kasus itu maupun pelanggaran hukum lainnya. Namun jika ada, akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Potret IU dan Kai EXO yang Tuai Pro Kontra, Dibilang Nggak Serasi
Berita Terkait
-
Cabuli 11 Wanita, Mantan Gubernur New York Dituntut Hukuman Ringan
-
Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri Berpeluang Dituntut Hukuman Mati
-
Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri
-
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
-
Nyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dijatuhi Hukuman Denda
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman