SuaraSumbar.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat.
Melansir Antara, hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021).
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan, enam pelanggar jinayat ikhtilat terdiri dari tiga pria berinisial AP, BA, dan MA dan tiga wanita berinisial LPS, ARP, dan RF.
"Hukuman cambuk untuk keenamnya telah dikurangi masa penahanan selama tuga bulan," katanya.
Ia mengatakan, AP dan MA menjalani 26 kali cambuk. Sementara lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Dirinya meminta masyarakat agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun jinayat, begitu juga tindak pidana lain. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.
"Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga pasangan terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang,” katanya.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kasus itu maupun pelanggaran hukum lainnya. Namun jika ada, akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Potret IU dan Kai EXO yang Tuai Pro Kontra, Dibilang Nggak Serasi
Berita Terkait
-
Cabuli 11 Wanita, Mantan Gubernur New York Dituntut Hukuman Ringan
-
Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri Berpeluang Dituntut Hukuman Mati
-
Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri
-
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
-
Nyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dijatuhi Hukuman Denda
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
CEK FAKTA: Prabowo Ingin Jadikan Purbaya Presiden Tahun Depan, Benarkah?
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ekskavator Jatuh dari Truk Trailer di Sitinjau Lauik, Begini Kondisinya