SuaraSumbar.id - Sebanyak enam pelanggar syariat Islam di Kota Sabang, Aceh, menjalani hukuman cambuk. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 25 tentang ikhtilat.
Melansir Antara, hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021).
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan, enam pelanggar jinayat ikhtilat terdiri dari tiga pria berinisial AP, BA, dan MA dan tiga wanita berinisial LPS, ARP, dan RF.
"Hukuman cambuk untuk keenamnya telah dikurangi masa penahanan selama tuga bulan," katanya.
Ia mengatakan, AP dan MA menjalani 26 kali cambuk. Sementara lainnya masing-masing menjalani 21 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Dirinya meminta masyarakat agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun jinayat, begitu juga tindak pidana lain. Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.
"Ini adalah suatu hal yang sangat tidak kita inginkan, kita prihatin dengan kejadian ini. Tiga pasangan terpidana yang hari ini menjalani cambuk, secara domisili bukan penduduk Kota Sabang,” katanya.
Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kasus itu maupun pelanggaran hukum lainnya. Namun jika ada, akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Potret IU dan Kai EXO yang Tuai Pro Kontra, Dibilang Nggak Serasi
Berita Terkait
-
Cabuli 11 Wanita, Mantan Gubernur New York Dituntut Hukuman Ringan
-
Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri Berpeluang Dituntut Hukuman Mati
-
Jaksa Agung ST Burhanudin Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Koruptor Jiwasraya dan Asabri
-
Hadir di Sidang Sate Beracun, Orang Tua Nani Mohon Keringanan Hukuman
-
Nyetir saat Mabuk, Lizzy Eks After School Dijatuhi Hukuman Denda
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan ACGS, Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Unggul dan Transparan
-
Gunung Marapi Masih Fluktuatif, Ini Peringatan Badan Geologi
-
Kronologi Warga Tangerang Terseret Ombak Pantai Padang, Ditemukan Tewas Usai Hilang 2 Hari
-
Viral Penghulu Berenang Seberangi Sungai Demi Akad Nikah Warga di Pasaman
-
Nasib Tenaga Honorer Non Database di Pemkot Bukittinggi, Benarkah Diputus Kontrak?