Riki Chandra
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:11 WIB
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan jajaran Polres Bukittinggi. [Dok.ANTARA]

Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya.

"Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yaitu ganja sebanyak lima paket ganja terbungkus lakban coklat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram," jelas Aleyxi.

Semua pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus.

"Keterangan sementara pelaku, barang ini berasal dari daerah Madina, Sumatera Utara dan memang akan diedarkan di Bukittinggi, pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara," kata Aleyxi. (ANTARA)

Baca Juga: Pemkot Padang Desak Warga Bayar Retribusi Makam di 3 TPU, Ini Ancamannya

Load More