SuaraSumbar.id - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengusir 10 duta besar dari negara Barat yang meminta pembebasan Osman Kavala.
"Saya telah memerintahkan menteri luar negeri kami untuk menyatakan 10 duta besar ini sebagai persona non grata sesegera mungkin," kata Erdogan, dikutip dari Suara.com, Minggu (24/10/2021).
Persona non grata adalah istilah yang digunakan dalam diplomasi yang menandakan langkah pertama sebelum pengusiran.
Erdogan tidak menetapkan tanggal yang pasti mengenai pengusiran 10 duta besar tersebut.
Filantropis Osman Kavala dipenjara sejak akhir 2017, dituduh membiayai aksi demonstrasi pada 2013 dan terlibat dalam kudeta pada 2016.
"Mereka harus tahu dan memahami Turki. Mereka harus pergi dari sini pada hari mereka tidak lagi mengenal Turki," kata Erdogan.
Erdogan juga menambahkan jika para diplomat tersebut sudah bersikap tidak senonoh ketika melayangkan aksi protes.
Para diplomat tersebut mengeluarkan pernyataan bersama yang mengatakan penahanan Osman Kavala membahayakan Turki.
Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, dan Swedia menyerukan agar kasus Osman Kavala diselesaikan secara adil dan cepat.
Baca Juga: Bikin Marah Erdogan, Turki Akan Usir 10 Dubes Negara Barat
Para diplomat tersebut juga memandang kasus Kavala sebagai ujian kritis bagi independensi peradilan Turki dan supremasi hukum.
"Penundaan yang berkelanjutan dalam persidangannya...membayangi penghormatan terhadap demokrasi, supremasi hukum dan transparansi dalam sistem peradilan Turki," bunyi pernyataan tersebut.
Selain Erdogan, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu juga ikut mengecam pernyataan bersama 10 dubes itu.
"Tidak dapat diterima bagi duta besar untuk membuat rekomendasi atau saran kepada pengadilan untuk kasus yang sedang berlangsung," kata Soylu melalui akun Twitter-nya.
Berita Terkait
-
FBI Temukan Jenazah Tak Utuh Serta Barang-barang Milik Kekasih Gaby Petito
-
Pelaku Pemerkosaan di Kereta Api AS yang Ditonton Penumpang Lain Akhirnya Tertangkap
-
Sempat Dianggap Monopoli Vaksin COVID-19, Amerika Ternyata Sumbangkan 200 Juta Dosis
-
Setelah Dangdutan di AS, Fitri Carlina Bidik Pasar Korea Selatan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo