SuaraSumbar.id - BBPOM mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi dan memperjual belikan obat-obatan herbal yang digunakan untuk memperkuat imun tanpa izin.
"Pada dasarnya obat-obatan alami atau herbal jika diproduksi sendiri dan dipakai secara terbatas tidak dilarang. Yang jadi masalah saat dibuat secara banyak lalu dipasarkan tanpa izin BBPOM," kata Kepala Kantor BBPOM Sumbar, Firdaus, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).
Pihaknya bertugas mengawasi produksi dan peredaran segala macam obat dan makanan maupun kosmetik demi keamanan konsumen.
"Harus dibedakan antara diolah dan dipakai sendiri dengan yang diproduksi secara massal kemudian diberi label dan dipasarkan, ini ijinnya harus dari BBPOM," kata Firdaus.
Saat ini pihaknya banyak menemukan produk kesehatan berupa obat tradisional dan kosmetika tanpa ijin edar di Sumatera Barat.
"Untuk obat tradisional, kosmetika tanpa ijin edar dan atau mengandung bahan kimia obat, itu masih sering kita temukan, hingga harus kita amankan agar tidak dijual lagi ke masyarakat," ujarnya.
Pihaknya menemukan ada tiga unit sarana yang melakukan pelanggaran yang diproses secara hukum pidana karena tidak mengindahkan pembinaan.
Temuan pelanggaran yang ditemukan di daerah tersebut adalah kosmetika, obat tradisional tanpa ijin edar berbahan kimia.
"Selain itu, satu pelaku yang ditahan di Polda Sumbar terkait penjualan obat-obatan yang dilarang beredar dan banyak digunakan oleh remaja," tukasnya.
Baca Juga: PCR Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Angkasa Pura II Surati Jokowi
Berita Terkait
-
Paracetamol di Teluk Jakarta: Bagaimana Obat-obatan Bisa sampai ke Laut?
-
7 Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Obat Luka Bakar hingga Meredakan Keputihan
-
Dalam Waktu Dekat, WHO Bakal Bagikan Obat Antivirus COVID-19 ke Negara Miskin
-
Digerebek di Kosan Cimuncang Serang, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang Dikamar Pelaku
-
Cara Mudah Memberi Obat Tablet ke Kucing yang Bisa Diterapkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
6 Buah dan Sayur Pelancar Pencernaan Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
4 Rumah Warga Terbakar di Padang Panjang, 24 Jiwa Mengungsi
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Sabtu 21 Februari 2026, Ayo Berbuka dengan yang Sehat!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
-
Tebing Bekas Longsor Lembah Anai Dilapisi Pasir Besi, Jalur Padang-Bukittinggi Dibuka Terbatas