SuaraSumbar.id - Seorang ibu sembilan anak di Malaysia dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Mengutip Suara.com, Rabu (20/10/2021), terdakwa bernama Hairun Jalmani divonis mati oleh Hakim Alwi Abdul Wahab di Pengadilan Tinggi Tawau Sabah, Malaysia.
Ibu tunggal berusia 55 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati pada 15 Oktober. Dia ditangkap pada bulan Januari 2018 dan membawa 113,9 gram metamfetamin.
Sebuah video memilukan beredar di media sosial Malaysia yang memperlihatkan Hairun menangis histeris setelah dibacakan putusan hukuman mati.
Video tersebut langsung viral dan mengundang kontroversi di kalangan warganet Malaysia tentang hak-hak perempuan dan hukuman mati.
Video berdurasi 45 detik itu menunjukkan Hairun menangis saat dia dibawa dari gedung pengadilan. Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak.
Di bawah hukum Malaysia, mereka yang kedapatan memiliki lebih dari 50 gram metamfetamin akan menghadapi hukuman mati.
Selain Malaysia, China, Iran, Arab Saudi, Vietnam dan Singapura, juga menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba.
Para kritikus di Malaysia mengatakan bahwa hukuman mati kerap ditanggung oleh perempuan yang terpinggirkan dan dalam kondisi rentan.
Mereka juga menyebutkan bahwa para perempuan yang dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang perdagangan narkoba, tidak diperhatikan realitas sosial-ekonominya.
Amnesty International (AI) melaporkan bahwa hingga Februari 2019, sedikitnya 1.281 orang dilaporkan menjadi terpidana mati di Malaysia. Sedikitnya 568 orang atau 44 persen dari jumlah tersebut adalah warga negara asing.
"Dari total, 73 persen telah dihukum karena perdagangan narkoba," jelas AI, seraya menambahkan bahwa jumlah tersebut meningkat 95 persen dalam kasus perempuan.
"Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan di terpidana mati, sementara informasi yang tersedia terbatas menunjukkan bahwa sebagian besar terpidana mati adalah orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi yang kurang beruntung," jelas AI.
Amnesty International Malaysia mengatakan pada hari Senin bahwa kasus Jalmani adalah contoh bagaimana hukuman mati Malaysia menghukum orang miskin.
AI Malaysia juga menambahkan bahwa perempuan yang menjadi sasaran kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi tidak memiliki kesempatan untuk menuntut hukuman mati.
Berita Terkait
-
Hadapi Anak Asuh Herry IP Lagi, Sabar/Reza Tetap Waspada Meski Unggul Rekor Pertemuan
-
Jadwal Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Siap Tempur, Sabar/Reza Jumpa Anak Asuh Herry IP
-
Malaysia Open 2026: Revans dari Tan/Thinaah, Ana/Trias ke Perempat Final
-
Putri Kusuma Wardani Targetkan Konsistensi Permainan Sepanjang 2026
-
Jadwal Malaysia Open 2026: 5 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Kedua, Ada yang Lawan Tuan Rumah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!