SuaraSumbar.id - Over kredit rumah kini menjadi alternatif populer bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan cara yang lebih cepat dan murah dibandingkan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru.
Metode ini memungkinkan calon pembeli mengambil alih sisa cicilan rumah dari pemilik sebelumnya, sehingga prosesnya relatif singkat dan tidak perlu memulai cicilan dari awal.
Proses ini dikenal juga dengan istilah take over KPR. Dalam praktiknya, over kredit rumah melibatkan tiga pihak utama: pemilik rumah (debitur lama), pembeli (debitur baru), dan pihak bank sebagai lembaga pembiayaan. Jika semua pihak setuju, maka cicilan akan dialihkan ke debitur baru dengan prosedur hukum yang sah.
Over kredit rumah biasanya diminati oleh pembeli yang menginginkan rumah second dengan harga lebih rendah dan tenor cicilan lebih pendek. Di sisi lain, penjual umumnya menawarkan rumahnya dengan skema ini karena tidak lagi sanggup membayar cicilan, membutuhkan dana darurat, atau terjebak bunga tinggi.
Untuk melakukan over kredit rumah, pembeli harus menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan rekening gaji. Sementara penjual wajib menyediakan dokumen properti, seperti sertifikat rumah, bukti cicilan terakhir, SPPT dan STTS PBB, hingga surat perjanjian kredit.
Selanjutnya, kedua belah pihak datang ke bank untuk mengajukan permohonan take over. Bank akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen serta menilai kemampuan finansial pembeli baru.
Jika disetujui, maka akan dilakukan penandatanganan kesepakatan baru, disusul dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Meski menguntungkan, ada sejumlah risiko over kredit rumah yang perlu diperhatikan. Pertama, risiko kredit macet dari pemilik lama bisa menjadi beban pembeli baru jika tidak dicek secara menyeluruh.
Kedua, potensi sengketa aset akibat dokumen rumah yang bermasalah, seperti sertifikat yang tidak jelas atau status hukum yang belum sah.
Selain itu, risiko penipuan juga mengintai, terutama jika transaksi dilakukan tanpa perantara legal seperti notaris atau persetujuan bank. Oleh karena itu, sangat penting memastikan proses take over dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keuntungan Over Kredit Rumah untuk Pembeli Baru
Metode over kredit rumah memberikan keuntungan utama berupa harga beli yang lebih rendah, cicilan lebih ringan, dan proses transaksi yang lebih cepat. Dengan memahami alur dan risikonya, pembeli pemula bisa memanfaatkan skema ini sebagai solusi cerdas untuk memiliki rumah idaman.
Bagi kamu yang tertarik mencoba, pastikan semua dokumen dan prosedur legal telah terpenuhi agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Nasib Eko Patrio Usai Rumah Mewahnya Dijarah: Kini Tinggal di Kontrakan
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
6 Cara Mengatasi Hawa Panas di Rumah Tanpa AC, Bye-Bye Gerah!
-
5 Parfum dengan Aroma Menenangkan untuk Ibu Rumah Tangga, Murah Meriah di Indomaret dan Toko Oren!
-
Uya Kuya Sebut Ada Warga yang Belikan Mangkok hingga Kembalikan Kasur Usai Rumah Dijarah
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Sidak Pasar Kota Padang, Mentan Amran Klaim Harga Pangan Turun Drastis!
-
BRI: Integrasi Data Dukcapil Ubah Wajah Layanan Perbankan di Indonesia
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gelar Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
Lebih dari Kompetisi, News Fest 2025 Jadi Gerbang Menuju BRI Fellowship Journalism 2026
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini