SuaraSumbar.id - Over kredit rumah kini menjadi alternatif populer bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian dengan cara yang lebih cepat dan murah dibandingkan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru.
Metode ini memungkinkan calon pembeli mengambil alih sisa cicilan rumah dari pemilik sebelumnya, sehingga prosesnya relatif singkat dan tidak perlu memulai cicilan dari awal.
Proses ini dikenal juga dengan istilah take over KPR. Dalam praktiknya, over kredit rumah melibatkan tiga pihak utama: pemilik rumah (debitur lama), pembeli (debitur baru), dan pihak bank sebagai lembaga pembiayaan. Jika semua pihak setuju, maka cicilan akan dialihkan ke debitur baru dengan prosedur hukum yang sah.
Over kredit rumah biasanya diminati oleh pembeli yang menginginkan rumah second dengan harga lebih rendah dan tenor cicilan lebih pendek. Di sisi lain, penjual umumnya menawarkan rumahnya dengan skema ini karena tidak lagi sanggup membayar cicilan, membutuhkan dana darurat, atau terjebak bunga tinggi.
Untuk melakukan over kredit rumah, pembeli harus menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan rekening gaji. Sementara penjual wajib menyediakan dokumen properti, seperti sertifikat rumah, bukti cicilan terakhir, SPPT dan STTS PBB, hingga surat perjanjian kredit.
Selanjutnya, kedua belah pihak datang ke bank untuk mengajukan permohonan take over. Bank akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen serta menilai kemampuan finansial pembeli baru.
Jika disetujui, maka akan dilakukan penandatanganan kesepakatan baru, disusul dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Meski menguntungkan, ada sejumlah risiko over kredit rumah yang perlu diperhatikan. Pertama, risiko kredit macet dari pemilik lama bisa menjadi beban pembeli baru jika tidak dicek secara menyeluruh.
Kedua, potensi sengketa aset akibat dokumen rumah yang bermasalah, seperti sertifikat yang tidak jelas atau status hukum yang belum sah.
Selain itu, risiko penipuan juga mengintai, terutama jika transaksi dilakukan tanpa perantara legal seperti notaris atau persetujuan bank. Oleh karena itu, sangat penting memastikan proses take over dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keuntungan Over Kredit Rumah untuk Pembeli Baru
Metode over kredit rumah memberikan keuntungan utama berupa harga beli yang lebih rendah, cicilan lebih ringan, dan proses transaksi yang lebih cepat. Dengan memahami alur dan risikonya, pembeli pemula bisa memanfaatkan skema ini sebagai solusi cerdas untuk memiliki rumah idaman.
Bagi kamu yang tertarik mencoba, pastikan semua dokumen dan prosedur legal telah terpenuhi agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Warna Rumah Bukan Sekadar Estetika: Cara Menciptakan Hunian yang Lebih Personal dan Hangat
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
4 HP dengan Kamera Selfie Terbaik Rp 1 Jutaan, Bisa Bantu Ibu Rumah Tangga Ngonten Facebook
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera