SuaraSumbar.id - Tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) Afrizon Nazar menyebut aksi desakan sejumlah orang ke Kejati Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera menahan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, sarat kepentingan pribadi oknum tertentu.
Atas kondisi itu, dia berharap pihak kejaksaan tidak terpengaruh atas desakan sejumlah orang dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan tersebut.
"Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar. Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi," kata Afrizon Nazar, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Afrizon meminta pihak kejaksaan untuk tetap mempertimbangan untuk menunda eksekusi Rusma. Apalagi, proses hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI masih berjalan dan belum keluar.
"Masa iya kalau keinginan masyarakat Pesisir Selatan yang hanya mewakili 15 orang. Itu jelas ditunggangi. Saya sudah tahu siapa dalangnya," tegasnya lagi.
"Biarlah (hukum) berproses sebagaimana mestinya. Karena prosesnya sudah jelas. Kejaksaan juga sudah bekerja," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi Kejati Sumbar, Kamis (7/10/2021). Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar yang telah berstatus sebagai terpidana.
"Tuntutannya sama dengan sebelumnya untuk meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah ini tentang permasalahan hukum," kata Koordinator Aksi, Hamza Jamaris.
Hamza menyayangkan, kasus yang telah inkrah sejak delapan bulan lalu belum juga dieksekusi dengan berbagai alasan, seperti adanya masyarakat yang menghalangi.
Baca Juga: Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar
"Jangan sampai massa menghalangi eksekusi. Kami ingin proses eksekusi ini berjalan dengan baik," katanya.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqfirin mengatakan, dalam pelaksanaan pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan.
"Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana," tuturnya.
Mendapatkan tindakan tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar.
"Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan. Untuk terpidana ini kembali dilakukan peninjauan ulang," ucapnya.
Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?