SuaraSumbar.id - Tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) Afrizon Nazar menyebut aksi desakan sejumlah orang ke Kejati Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera menahan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, sarat kepentingan pribadi oknum tertentu.
Atas kondisi itu, dia berharap pihak kejaksaan tidak terpengaruh atas desakan sejumlah orang dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan tersebut.
"Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar. Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi," kata Afrizon Nazar, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Afrizon meminta pihak kejaksaan untuk tetap mempertimbangan untuk menunda eksekusi Rusma. Apalagi, proses hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI masih berjalan dan belum keluar.
"Masa iya kalau keinginan masyarakat Pesisir Selatan yang hanya mewakili 15 orang. Itu jelas ditunggangi. Saya sudah tahu siapa dalangnya," tegasnya lagi.
"Biarlah (hukum) berproses sebagaimana mestinya. Karena prosesnya sudah jelas. Kejaksaan juga sudah bekerja," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi Kejati Sumbar, Kamis (7/10/2021). Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar yang telah berstatus sebagai terpidana.
"Tuntutannya sama dengan sebelumnya untuk meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah ini tentang permasalahan hukum," kata Koordinator Aksi, Hamza Jamaris.
Hamza menyayangkan, kasus yang telah inkrah sejak delapan bulan lalu belum juga dieksekusi dengan berbagai alasan, seperti adanya masyarakat yang menghalangi.
Baca Juga: Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar
"Jangan sampai massa menghalangi eksekusi. Kami ingin proses eksekusi ini berjalan dengan baik," katanya.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqfirin mengatakan, dalam pelaksanaan pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan.
"Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana," tuturnya.
Mendapatkan tindakan tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar.
"Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan. Untuk terpidana ini kembali dilakukan peninjauan ulang," ucapnya.
Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih