SuaraSumbar.id - Tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) Afrizon Nazar menyebut aksi desakan sejumlah orang ke Kejati Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera menahan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, sarat kepentingan pribadi oknum tertentu.
Atas kondisi itu, dia berharap pihak kejaksaan tidak terpengaruh atas desakan sejumlah orang dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan tersebut.
"Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar. Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi," kata Afrizon Nazar, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Afrizon meminta pihak kejaksaan untuk tetap mempertimbangan untuk menunda eksekusi Rusma. Apalagi, proses hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI masih berjalan dan belum keluar.
Baca Juga: Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar
"Masa iya kalau keinginan masyarakat Pesisir Selatan yang hanya mewakili 15 orang. Itu jelas ditunggangi. Saya sudah tahu siapa dalangnya," tegasnya lagi.
"Biarlah (hukum) berproses sebagaimana mestinya. Karena prosesnya sudah jelas. Kejaksaan juga sudah bekerja," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi Kejati Sumbar, Kamis (7/10/2021). Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar yang telah berstatus sebagai terpidana.
"Tuntutannya sama dengan sebelumnya untuk meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah ini tentang permasalahan hukum," kata Koordinator Aksi, Hamza Jamaris.
Hamza menyayangkan, kasus yang telah inkrah sejak delapan bulan lalu belum juga dieksekusi dengan berbagai alasan, seperti adanya masyarakat yang menghalangi.
Baca Juga: Pemkot Padang Fokuskan RPH Lubuk Buaya untuk Pemotongan Babi
"Jangan sampai massa menghalangi eksekusi. Kami ingin proses eksekusi ini berjalan dengan baik," katanya.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqfirin mengatakan, dalam pelaksanaan pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan.
"Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana," tuturnya.
Mendapatkan tindakan tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar.
"Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan. Untuk terpidana ini kembali dilakukan peninjauan ulang," ucapnya.
Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia divonis penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Pengajuan kasasinya pun ditolak Mahkamah Agung dan saat ini, Rusma sedang berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Setelah kasasinya ditolak MA pada 24 Februari 2021, Rusma Yul Anwar kini melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK dan saat ini masih berproses di MA.
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
-
Garis Keturunan Geni Faruk Ada Jejak Marga Abbas, Masih Punya Hubungan Darah dengan Ulama Besar Sumatera Barat?
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Soroti Kasus Tambang Ilegal di Solok Selatan, Anggota DPR Rahmat Saleh: Jangan Menimbulkan Perpecahan di Internal APH!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
PDIP Cetak Hattrick di Pilkada Dharmasraya, Alex Indra Lukman: Ini Bukti Kepercayaan Masyarakat!
-
Dugaan Politik Uang di Pilkada Kota Payakumbuh 2024, Tim Supardi-Tri Venindra Lapor Bawaslu!