SuaraSumbar.id - Tokoh masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) Afrizon Nazar menyebut aksi desakan sejumlah orang ke Kejati Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera menahan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, sarat kepentingan pribadi oknum tertentu.
Atas kondisi itu, dia berharap pihak kejaksaan tidak terpengaruh atas desakan sejumlah orang dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan tersebut.
"Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar. Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi," kata Afrizon Nazar, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Afrizon meminta pihak kejaksaan untuk tetap mempertimbangan untuk menunda eksekusi Rusma. Apalagi, proses hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI masih berjalan dan belum keluar.
"Masa iya kalau keinginan masyarakat Pesisir Selatan yang hanya mewakili 15 orang. Itu jelas ditunggangi. Saya sudah tahu siapa dalangnya," tegasnya lagi.
"Biarlah (hukum) berproses sebagaimana mestinya. Karena prosesnya sudah jelas. Kejaksaan juga sudah bekerja," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan mendatangi Kejati Sumbar, Kamis (7/10/2021). Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar yang telah berstatus sebagai terpidana.
"Tuntutannya sama dengan sebelumnya untuk meminta Kejati Sumbar menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah ini tentang permasalahan hukum," kata Koordinator Aksi, Hamza Jamaris.
Hamza menyayangkan, kasus yang telah inkrah sejak delapan bulan lalu belum juga dieksekusi dengan berbagai alasan, seperti adanya masyarakat yang menghalangi.
Baca Juga: Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar
"Jangan sampai massa menghalangi eksekusi. Kami ingin proses eksekusi ini berjalan dengan baik," katanya.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqfirin mengatakan, dalam pelaksanaan pihaknya telah memerintahkan Kejari Painan.
"Namun dalam pelaksanaannya ada persoalan penghadangan massa pendukung dari terpidana," tuturnya.
Mendapatkan tindakan tersebut, kata dia, pihaknya terpaksa mengurungkan eksekusi untuk menghindari konflik yang lebih besar.
"Potensi massa yang datang itu semakin banyak. Sehingga kita urungkan. Untuk terpidana ini kembali dilakukan peninjauan ulang," ucapnya.
Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Ditangkap Saat Tidur
-
Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri