Video itu diunggah dengan judul “SOLUSI HUTANG NEGARA – YUSUF MANSUR”. Adapun isi video tersebut tidak membahas mengenai Sri Mulyani.
Selanjutnya, video keempat yang dicuplik berasal dari video ceramah KH Syukron Ma’mun Pengasuh Pondok Pesantren Darrurohmah Jakarta. Ceramah itu merupakan acara Haflah Attasyakur Wal Ikhtitam ke 67 API Tegalrejo Malang pada tahun 2010.
Hal itu diketahui dari narasi postingan akun Facebook API Tegalrejo Malang pada 15 Juli 2018. Dalam video tersebut juga tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk artikel yang dibacakan dalam video itu bersumber dari tiga artikel. Artikel pertama berjudul “AS Berisiko Gagal Bayar Utang, Sri Mulyani Waspadai Dampaknya Bagi RI” yang tayang pada 29 September 2021 di laman news.ddtc.co.id.
Dalam artikel itu berisikan strategi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghadapi kemungkinan perubahan batas utang. Selain itu, dalam Sri Mulyani membahas mengenai pengaruh dari situasi politik ekonomi Amerika Serikat. Tidak ada membahas membongkar kecurangan Joko Widodo.
Lalu, artikel kedua berasal dari artikel aktual.com. Judulnya adalah “Utang RI Tembus Rp6,07 T, Ketum PBNU Minta Pemerintah Jangan Hamburkan Uang” yang tayang pada 28 September 2021.
Dalam artikel itu berisikan komentar Ketua PBNU Said Aqil Siradj, terkait situasi utang Indonesia. Di artikel itu juga tidak ada pembahasan mengenai Sri Mulyani.
Terakhir, artikel berasal dari artikel berjudul “Utang RI Makin Parah, Demokrat: Semoga Masih Bisa Ngutang Buat Bayar Bunganya” yang tayang di galamedia.pikiran-rakyat.com pada 21 September 2021. Dalam artikel itu tidak menyinggung soal Sri Mulyani.
KESIMPULAN
Baca Juga: Bentangkan Tulisan Saat Presiden Melintas di Sorong, Ibu-ibu Ini Dihampiri Langsung Jokowi
Dari penjelasan di atas, maka narasi Sri Mulyani berkhianat dan membongkar kecurangan Presiden Jokowi sehingga berakhir tragis adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Sudjiwo Tejo Main ke Rumah Butet Kartaredjasa, Lukisan "Dipo Jokowi" Curi Perhatian
-
Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Sorong, Jokowi: Segera Dihabiskan, Jangan Ada Stok Vaksin!
-
Puan Tanam dan Jajan Jagung Bareng Jokowi di Sorong Papua
-
Minta Pertanian di Sorong Ditingkatkan, Jokowi: Beri Kesempatan Petani Milenial
-
Ferdinand Serang Gaya Natalius Pigai Merokok Cerutu: Mahal, Kontras dengan Warga Papua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar