SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyebaran foto bendera mirip HTI di Lantai 10 Gedung KPK adalah informasi bohong alias hoaks.
KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mencari tahu informasi itu.
"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Ali menyebut, lembaganya perlu menanggapi itu, karena kini ramai adanya surat terbuka ke publik oleh mantan petugas keamanan KPK.
Saat ini, yang bersangkutan diketahui telah diberhentikan KPK karena menyebarkan informasi bohong terkait foto bendera mirip HTI tersebut.
"Sehingga disimpulkan, bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ucap Ali.
Ali juga menyebut, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
"Perbuatannya juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," ungkap Ali.
Mantan petugas keamanan KPK itu telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan melalui whistle blowing.
Baca Juga: Viral Satpam Dipecat karena Foto Bendera 'HTI' di Ruang Kerja Pegawai, KPK Pastikan Hoaks
"Apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi," kata Ali.
Ia juga melanggar nilai profesionalisme untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Sedangkan, kata Ali, untuk pegawai yang memasang bendera tersebut tidak terbukti memiliki afiliasi kelompok maupun organisasi terlarang apapun.
"Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ucapnya.
Ali pun kembali mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK.
Berita Terkait
-
Awasi Orang Tua, Generasi Baby Boomer Jadi yang Terbanyak Menyebar Hoaks
-
Politisi Partai Ummat Sebut Denny Siregar dkk Sebar Berita Hoaks Terbesar Tahun 2021
-
Sebut Jokowi Layak Dipolisikan, Pengamat: Kenapa Rizal Ramli Tak Melaporkan Sendiri?
-
Awas, Ini Ciri-Ciri Hoaks Di Media Sosial, Salah Satunya Judul Provokatif
-
Sambut HUT RI, Warga di Lampung Selatan Malah Kibarkan Bendera HTI di Rumahnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapan Libur Isra Mikraj 2026? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Januari
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangannya
-
BKSDA Temukan Lagi Amorphophallus Titanum di Agam, Bunga Endemik Sumatera Setinggi 113 Cm
-
Pemprov Sumbar Bakal Bongkar Paksa Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi di Batang Anai
-
Wings Air Resmi Buka Penerbangan Padang-Sibolga, Kapan Mulai Beroperasi?