SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seekor rusa jenis Sambar dari tersangka pemilik senjata api (senpi) ilegal laras panjang berinisial FMR (42) pada Rabu (29/9/2021).
Tersangka FMR merupakan warga Jorong Koto Agung Kiri, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Dia dibekuk pada 13 Agustus 2021 lalu atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Hasil pengembangan kita juga menangkap tersangka PG (25) dalam kasus yang sama pada 28 September 2021," kata Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Kamis (30/9/2021).
Sementara rusa, kata dia, diamankan Jorong Pasir Mayang, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya sekitar pukul 22.00 WIB.
"FMR diancam pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.
Dengan telah diamanakannya rusa tersebut, sambung Ferlyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
"Rusa Sambar ini kita titip rawat ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD). Sedangkan tersangka FMR dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya sehubungan dengan perkara kepemilikan senjata api tanpa izin," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang, Pemuda di Dharmasraya Terancam 20 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang