SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seekor rusa jenis Sambar dari tersangka pemilik senjata api (senpi) ilegal laras panjang berinisial FMR (42) pada Rabu (29/9/2021).
Tersangka FMR merupakan warga Jorong Koto Agung Kiri, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Dia dibekuk pada 13 Agustus 2021 lalu atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Hasil pengembangan kita juga menangkap tersangka PG (25) dalam kasus yang sama pada 28 September 2021," kata Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Kamis (30/9/2021).
Sementara rusa, kata dia, diamankan Jorong Pasir Mayang, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya sekitar pukul 22.00 WIB.
"FMR diancam pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.
Dengan telah diamanakannya rusa tersebut, sambung Ferlyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
"Rusa Sambar ini kita titip rawat ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD). Sedangkan tersangka FMR dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya sehubungan dengan perkara kepemilikan senjata api tanpa izin," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang, Pemuda di Dharmasraya Terancam 20 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian
-
Aktivitas Bongkar Muat Barang di Sumbar Alami Penuruan, Ini Data Lengkap dari BPS
-
2 Orang Kena Peluru Nyasar di UNP, SPK Sumbar Desak Investigasi Independen
-
Mitsubishi Destinator Exceed Hadir dengan Mesin Turbo Irit & Kabin Luas untuk Perjalanan Keluarga