SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial PG (25) di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) rakitan laras panjang dengan amunisi aktif.
Dia ditangkap jajaran Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya lantaran tidak memiliki izin. Atas temuan tersebut, pemuda itu terancam 20 tahun penjara.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, perbuatan pidana yang dilakukan sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Pemuda diancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Rabu (29/9/2021).
Anggun Cahyono membeberkan tersangka ditangkap di rumahnya di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya beserta barang bukti.
"Barang bukti tersebut berupa tiga pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif," katanya.
Hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga senjata api itu didapatkan tersangka dari seseorang (sudah ditangkap) dengan cara dibeli. Satu pucuk senjata api warna kuning Rp 5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat Rp 1 juta.
"Namun satu senjata api lainnya pelaku tidak ingat lagi berapa harganya. Sementara untuk amunisi, pelaku membelinya seharga Rp 25.000 per satu butir peluru," tuturnya.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Gerebek Rumah Warga Malang, Polisi Temukan 7 Pucuk Senjata Api beserta Amunisi Lengkap
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT