Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 29 September 2021 | 10:29 WIB
Irjen Napoleon Bonarparte [tersangka kasus red notice]

SuaraSumbar.id - Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Jenderal Napoleon ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari Suara.com, Rabu (29/9/2021).

Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Baca Juga: Aniaya Muhammad Kece di Tahanan, Irjen Napoleon Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," katanya.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya melaksanakan gelar perkara kasus penganiyaan Muhammad Kece pada Selasa (28/9) kemarin. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik juga telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat (24/9) malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.

"Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ujar Andi.

Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.

Baca Juga: Irjen Napoleon dan 4 Tahanan Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece

Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.

"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.

Load More