SuaraSumbar.id - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Kekinian, politisi Partai Golkar itu mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Tentu kami hargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Supriansa, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Azis dan ditahan, Golkar akan melakukan langkah persiapan pergantian posisi wakil ketua DPR.
Langkah itu sesuai dengan mekanisme yang ada di internal Partai Golkar maupun sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, Bakumham Partai Golkar akan menyiapkan pendampingan hukum apabila Azis Syamsuddin membutuhkan bantuan hukum.
"Jika Pak Azis membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham Partai Golkar maka kami siapkan. Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum kepada Bakumham Partai Golkar," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap Azis Syamsuddin pada Jumat malam. Azis tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.
"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Firli mengatakan Azis sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.
Baca Juga: Fakta-fakta Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Dalih Isoman hingga Dijemput Paksa
"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya.
Firli menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ucap Firli.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sumbar Dapat 20 Sapi Kurban Presiden untuk Idul Adha 2026, Setiap Daerah 1 Ekor
-
Sopir Travel Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Agam
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton