Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 23 September 2021 | 17:57 WIB
Fakta soal kabar Anies Baswedan resmi ditetapkan tersangka KPK. (Facebook)

SuaraSumbar.id - Kabar yang menyebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK beredar di media sosial.

Narasi tersebut beredar di media sosial yang dibagikan akun Facebook PAK Aldebaran. Dia mengunggah thumbnail video yang menyebutkan Anies Baswedan resmi ditetapkan tersangka KPK.

"RESMI JADI TERSANGKA ANIES TAK BISA MENGELAK, PENYIDIK KPK TEMUKAN INI."

Benarkah narasi tersebut?

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan Facebook Buka Data-data soal Konten Anti-Rohingya

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Suara.com, narasi yang menyebutkan Anies Baswedan resmi menjadi tersangka KPK adalah hoaks atau salah.

Informasi mengenai Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur memang benar.

Akan tetapi, dalam hal tersebut Anies Baswedan hanya diperiksa sebagai saksi.

Anies Baswedan bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (21/9/2021).

Prasetio Edi lebih terdahulu datang di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.35 WIB. Prasetio tampak menggenakan baju putih lengan panjang dengan membawa sebuah map berwarna merah.

Baca Juga: Jual Kosmetik Ilegal di Facebook, Pasutri di Palembang Ditangkap Polisi

Prasetio hanya melambaikan tangan kepada awak media dan bergegas masuk ke dalam gedung KPK.

Sementara itu Anies berada di dalam gedung KPK sejak pukul 10.06 WIB sampai pukul 15.16 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Anies mendapatkan delapan pertanyaan seputar program pengadaan rumah di Jakarta.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim yang menyebutkan Anies Baswedan resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK adalah salah atau hoaks.

Narasi tersebut dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten yang menyesatkan.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.

Load More