SuaraSumbar.id - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap junior mereka yang bernama Zidan Muhammad Faza. Korban tewas usai dipukuli para pelaku.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang menewaskan Zidan terungkap setelah polisi mengungkap adanya kejanggalan terhadap laporan awal penyebab kejadian itu.
"Jadi penyidik menemukan keganjilan saat menghimpun keterangan pada laporan awal kejadian itu," katanya, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, laporan awal tewasnya Zidan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan salah seorang pelaku yang bernama Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.
Tersangka mengaku memukul korban setelah terlibat kecelakaan hingga akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Dalam penyidikannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan ketika menghimpun bukti dan keterangan dari para saksi.
Beberapa kejanggalan tersebut, kata dia, warga di sekitar lokasi tentang terjadinya kecelakaan antara korban dan pelaku ternyata menyebut tidak pernah ada peristiwa itu.
Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan.
Dari berbagai keterangan dan bukti yang diperoleh, korban ternyata dianiaya oleh lima seniornya itu di luar lingkungan kampus.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Taruna PIP Semarang Tewas Dianiaya 5 Seniornya
Kelima senior pelaku penganiayaan yang menewaskan Zidan tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.
Dari keterangan pelaku, korban dianiaya di Mess Indo Raya di daerah Genukkrajan, Semarang.
Korban dianiaya ketika para seniornya itu mengumpulkan para adik kelasnya di luar kampus untuk pembinaan.
Dari pemeriksaan, tersangka Caecar menyatakan siap bertanggung jawab atas kejadian itu dengan berpura-pura membuat cerita seolah-olah terjadi kecelakaan yang memicu penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar