SuaraSumbar.id - Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat mewacanakan adanya hak angket terhadap masalah sumbangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Ketua Fraksi Gerindra Sumbar, Hidayat mengatakan, Gubernur Sumbar Mahyeldi sudah sepatutnya menjelaskan masalah sumbangan ini ke publik dan meminta maaf.
Bila terus mengelak dan melemparkan permasalahan ini kepada pihak lain maka, Fraksi Gerindra berpandangan sudah patut dan pantas bilamana DPRD menggunakan haknya untuk mengurai dan menjernihkan persoalan yang sudah menimbulkan kegaduhan publik sehingga beberapa lembaga dan tokoh nasional pun ikut memberikan perhatian dan komentar pedas terkait kasus ini.
“Bila Gubernur terus mengelak dan diam seratus bahasa serta tidak minta maaf ke publik terkait persoalan ini, maka potensi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah patut dan memiliki alasan kuat untuk diuji melalui mekanisme Hak Angket yang dimiliki DPRD sebagaimana digulirkan Fraksi Demokrat,” terang Hidayat dikutip dari Covesia.com--media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Ajudan Gubernur Sumbar Halangi Kerja Jurnalistik, LBH Pers: Gubernur Harus Minta Maaf
“Saya rasa, Hak Angket sudah sepatutnya digulirkan. Fraksi Gerindra akan mendukung Fraksi Demokrat yang sudah menginisiasi pembentukan Hak Angket ini agar persoalan ini jelas dan terang benderang serta segera berakhir. Urusan apakah nanti disetujui tidaknya oleh sebagian besar Anggota DPRD, itu persoalan lain,” kata Hidayat.
Diuraikannya, penggunaan Hak Angket DPRD merupakan upaya konstitusional dan diatur undang undang dalam rangka mengurai dan menjernihkan persoalan terkait kebijakan Kepala Daerah yang menimbulkan terganggunya kenyamanan dan ketertiban umum dalam pengelolaan pemerintah daerah yang pada gilirannya berpotensi meruntuhkan harga diri, wibawa dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah.
“Fraksi Gerindra berkeinginan terciptanya iklim politik yang kondusif di tengah masyarakat dengan adanya kepastian hukum dan politik terhadap kasus ini. Kemudian, kita berharap roda penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara baik dan tertib serta bebas dari intervensi pihak pihak luar.
Fraksi Gerindra berharap kebijakan kebijakan dilahirkan Kepala Daerah tidak meresahkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
Hal itu agar wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat tetap terjaga.
Baca Juga: Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kasus Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
“Caranya, kasus ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Jika kita diam dan tutup mata, maka bisa saja masyarakat menuding DPRD ikut bersekongkol dalam melakukan kebijakan yang berpotensi melanggar auturan dan ketentuan,” imbuh Hidayat.
Hidayat mengultimatum Gubernur Mahyeldi agar segera memberikan penjelasan dan keterangan resmi kepada masyarakat. Hal itu terkait dua surat yang diteken Gubernur Mahyeldi yang meminta sumbangan kepada pihak ketiga.
“Kedua surat ini diduga telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan material. Awalnya, Fraksi Gerindra menganggap surat pertama dari Bappeda tersebut sebagai keteledoran yang tidak disengaja dilakukan Saudara Gubernur,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra Sumbar, Hidayat, Sabtu (4/9/2021).
Namun, akhirnya terungkap lagi surat dari Dinas PMPTSP dengan modus lebih kurang sama, “Jangan jangan masih ada Dinas lain yang sudah menerbitkan surat serupa.
”Proses penerbitan surat dari Dinas PMPTSP ini terindikasi adanya intervensi dan tekanan dari pihak di luar kepemerintahan. Ini sudah gawat,” tambahnya.
Dijelaskan Hidayat, “Baru kali ini saya mendengar pengakuan adanya unsur paksaan dan intervensi dari pihak di luar pemerintahan daerah kepada pejabat Pemrov sehingga lahirlah surat yang langsung ditandatangani Saudara Gubernur.
Menurutnya hal ini benar-benar benar tidak masuk akal dan tidak bisa dibiarkan karena telah mencederai semangat pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, benar dan bebas KKN sesuai peraturan perundang undangan.
“Fraksi Gerindra meminta dengan sangat dalam waktu sesingkat singkatnya agar Gubernur memberikan penjelasan dan keterangan resmi kepada masyarakat duduk perrkara sesungguhnya.
Guna agar publik tidak berasumsi dan memiliki penilaian yang berpotensi meruntuhkan wibawa dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemrov Sumbar.
“Kita meminta Saudara Gubernur benar benar memberikan contoh menerapkan nilai nilai kejujuran dan kebenaran serta tanggungjawab dengan melakukan penjelasan dan klarifikasi secara resmi,” pintanya.
Sebelumnya, surat pertama dari Bappeda tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3800/V/Bappeda-2021 perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat dengan dugaan permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil “Sumatera Barat “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” berlogo resmi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Surat berkop Gubernur Sumatera Barat berlogo burung Garuda, bersetempel ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Kasus surat pertama ini sedang diproses oleh Polresta Padang dan polisi sudah menyita berkas berkas surat sumbangan dan uang ratusan juta yang masuk ke rekening pribadi pihak tertentu tersebut.
Surat Kedua dari Dinas PMPTSP
Sedangkan surat kedua bernomor 570/417/DPM-PTSP/2021 tertanggal 29 Juni 2021 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu prihal partisipasi penerbitan buku informasi daerah yang dilaksanakan PT Oasis Mitra Utama. Kedua surat belambang burung Garuda berkop Gubernur Sumatera Barat ditandatangani dengan cap stempel Gubernur Sumatera Barat.
“Untuk kasus surat kedua dari Dinas PMPTSP ini, saya sudah konfirmasi awal dengan pejabat Dinasnya saat rapat pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2021 beberapa hari lalu, diperoleh informasi awal bahwa surat itu benar dan sudah beredar.
Bahkan, dalam proses penerbitan surat tersebut, saya rasa Dinas mendapatkan tekanan dan intervensi dari pihak pihak tertentu agar surat tersebut segera didisposisi untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur, bahkan kabarnya sudah terkumpul dana belasan juta gara gara surat sakti tersebut,” aku Hidayat.
“Saya benar benar kasihan juga kepada pejabat Dinas tersebut karena adanya tekanan dan intervensi pihak luar tersebut telah mengalahkan nalar logikanya sebagai abdi negara yang harusnya taat kepada aturan dan ketentuan sebagaimana dimanatkan oleh UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Hidayat.
Berita Terkait
-
Dibeberkan Nusron Wahid, Ini Isi Lengkap 9 Poin Temuan Pansus Soal Penyelenggaraan Haji 2024
-
Tanpa Periksa Menag Yaqut, Pansus Haji Umumkan Hasil Rekomendasi 30 September
-
Marwan Jafar Sebut Pansus Haji Masuk Angin: Banyak Yang Disembunyikan
-
Dituding Mangkir Dua Kali Hadiri Pansus Haji, Menag Yaqut Jawab Begini
-
Pansus Haji Temukan Dugaan Manipulasi Data Siskohat: Ada Yang Berangkat Diundur, Ada Yang Dimajukan
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Disamakan dengan Hewan, Pemburu Babi di Sumbar Tersinggung Ceramah Buya Zulherwin
-
Ulama Kontroversial: Ceramah Buru Babi di Sumbar Berujung Laporan Polisi
-
Keadilan untuk Afif Maulana! Keluarga Tuntut Keterlibatan Ahli Forensik Independen
-
Debat Pilgub Sumbar: Mahyeldi Unggulkan Perbaikan Infrastruktur Jalan Provinsi
-
Debat Pilgub Sumbar: Akademisi Soroti Minimnya Penjelasan Konkret Program E-Government