SuaraSumbar.id - Insiden penghalang-halangan yang dilakukan ajudan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang.
Dalam pernyataannya, mereka mengecam keras sikap yang ditunjukan aparat tersebut saat berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“LBH Pers Padang menyesalkan dan mengecam keras sikap yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut,” kata Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal seperti dikutip dari Covesia.com-jaringan Suara.com pada Kamis (2/9/2021).
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan ajudan Guebrnur Sumbar mengarah pada upaya menghalang-halangi, melarang, membatasi, dan menghambat kegiatan jurnalistik para jurnalis dengan tujuan tidak mengajukan pertanyaan tertentu. Selain itu, ada upaya mendikte pertanyaan yang ditujukan ke narasumber.
“Tindakan tersebut bukan hanya terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Hak atas Informasi serta kemerdekaan pers,” ujarnya.
Dia mengemukakan, hak informasi merupakan sarana kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat serta disebutkan sebagai unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat demokratis sebagaimana tegas dimaktubkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut pandangannya, ada empat aturan yang dilanggar dalam kejadian tersebut. Pelanggaran tersebut meliputi;
Pertama, aturan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Kedua, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:
Baca Juga: Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, AJI Padang Ingatkan Aksi Ajudan Gubernur Sumbar
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Ketiga, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Terakhir, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggariskan bahwa:
"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."
Lantaran itu, LBH Pers Padang menyatakan mengecam segala bentuk upaya yang mencederai kemerdekaan pers, pengerdilan demokrasi, serta segala tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan