Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 02 September 2021 | 14:34 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

SuaraSumbar.id - Insiden penghalang-halangan yang dilakukan ajudan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang.

Dalam pernyataannya, mereka mengecam keras sikap yang ditunjukan aparat tersebut saat berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

LBH Pers Padang menyesalkan dan mengecam keras sikap yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut,” kata Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal seperti dikutip dari Covesia.com-jaringan Suara.com pada Kamis (2/9/2021).

Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan ajudan Guebrnur Sumbar mengarah pada upaya menghalang-halangi, melarang, membatasi, dan menghambat kegiatan jurnalistik para jurnalis dengan tujuan tidak mengajukan pertanyaan tertentu. Selain itu, ada upaya mendikte pertanyaan yang ditujukan ke narasumber.

“Tindakan tersebut bukan hanya terindikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku namun juga telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Hak atas Informasi serta kemerdekaan pers,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, AJI Padang Ingatkan Aksi Ajudan Gubernur Sumbar

Dia mengemukakan, hak informasi merupakan sarana kontrol sosial dan perwujudan kedaulatan rakyat serta disebutkan sebagai unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat demokratis sebagaimana tegas dimaktubkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut pandangannya, ada empat aturan yang dilanggar dalam kejadian tersebut. Pelanggaran tersebut meliputi;

Pertama, aturan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Kedua, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:

Baca Juga: Fakta Behesta Arghand, Jurnalis Wanita yang Ketakutan Setelah Mewawancarai Taliban

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Ketiga, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Terakhir, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggariskan bahwa:

"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."

Lantaran itu, LBH Pers Padang menyatakan mengecam segala bentuk upaya yang mencederai kemerdekaan pers, pengerdilan demokrasi, serta segala tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya.

Pun mereka juga mendesak Gubernur Mahyeldi untuk meminta maaf terkait peristiwa tersebut.

“Mendesak Gubernur Sumbar untuk segera meminta maaf kepada media dan/atau wartawan yang mengalami preseden berupa intervensi, pembatasan, pendiktean dan penghalang-halangan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik atas tindakan dilakukan oleh bawahannya,” jelasnya.

Selain itu, juga mendesak Gubernur Mahyeldi memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah mendikte, mengintervensi, menghambat, dan/atau menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan profesinya tersebut serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan berulang Kembali di masa mendatang.

Tak hanya itu, LBH pers Padang juga meminta institusi Kepolisian Daerah Sumbar dan jajarannya untuk mengusut atau memproses dugaan tindak pidana pada kejadian tersebut di atas sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Load More