SuaraSumbar.id - DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna beragendakan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD dan penetapan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Mulyadi Marcos mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD dan penetapan Plt tersebut berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD tentang jadwal kegiatan DPRD pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Selain itu, keputusan pemberhentian Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut setelah berdasarkan keputusan anggota DPRD.
Ia menyebutkan keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian jabatan ketua tersebut, pertama, berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD propinsi, kabupaten dan kota.
"Menyebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, maka sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna menyampaikan usulan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok," katanya, Senin (30/8/2021).
Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa satu wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Kedua, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap saudara Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019/2024.
Ketiga, berdasarkan surat keputusan BK Nomor 1/BK/DPRD/2021 tentang rekomendasi pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok sisa jabatan 2019/2024.
Keempat, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal kegiatan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Baca Juga: Tiga Bocah Kakak Beradik Tewas di Solok Selatan, Diduga Keracunan Makanan
Selanjutnya berdasarkan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada hari ini tentang penetapan salah satu wakil ketua DPRD untuk menjalankan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Hasil keputusan rapat paripurna tersebut menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi dari Fraksi Demokrat sebagai Plt Ketua DPRD.
Selain itu, kegiatan rapat paripurna purna tersebut hanya dihari oleh 25 anggota dewan dari total 35 anggota dewan di Kabupaten Solok. Anggota dewan yang tidak hadir, yakni dari Fraksi PPP tiga orang dan Fraksi Gerindra lima orang.
Kedua fraksi tersebut merupakan fraksi yang tidak ikut menandatangai mosi tidak percaya terhadap ketua.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Dian Angraini menyebutkan awalnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari fraksi gerindra ikut menandatangani mosi tersebut. Kemudian berkurang menjadi 22 orang karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya. Sehingga tinggal lima Fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PDIP.
Namun pada saat rapat paripurna juga dihadiri oleh salah seorang anggota DPRD dari fraksi Gerindra Septrismen.
Berita Terkait
-
Seorang WN Australia Hilang di Laut Mentawai Sumbar
-
Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kasus Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
-
5 Warga Padang Terseret Ombak, 1 Tewas, 1 Hilang dan 3 Selamat
-
Remaja 16 Tahun di Padang Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Janjikan Menikah
-
Payudara Gadis Asal Pariaman Bengkak Usai Divaksin, Dinkes Duga Ada Riwayat Penyakit Lain
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Mafia dan Koruptor Sabotase Program MBG, Benarkah?
-
Ketua KONI Rudi Horizon Jadi Ketua NasDem Kota Solok
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Cek Penerima BSU Oktober 2025, Asli atau Palsu?
-
Kemenpar Dorong Sumbar Jadi Destinasi Gastronomi Ramah Muslim Lewat Famtrip Kuliner
-
Harga Emas Hari Ini: UBS, Galeri24 dan Antam Stabil di Pegadaian