Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraSumbar.id - Seorang remaja laki-laki berinisial DG (16) diciduk Tim Klewang dan Unit IV/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, remaja tersebut berjanji akan menikahi korban.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

"Usai kejadian, korban bercerita kepada orang tua bahwa pelaku atau ABH ini ingin bertanggung jawab dan akan menikahinya (korban)," katanya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Pelantikan Sekda Padang Nonaktif Jadi Kadis Provinsi Sumbar Diklaim Sudah Izin Mendagri

Mendengar hal itu, keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang. Merespon laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan, diketahui antara pelaku dan korban berstatus pacaran dan sudah sering melakukan perbuatan (hubungan suami istri)," katanya lagi.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan laporan polisi nomor : LP / B / 393 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 2 Agustus 2021, pihak melakukan penangkapan terhadap ABH itu.

"Kemudian ABH berhasil diamankan disana tanpa perlawanan dan ABH dibawa ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, ABH disangkakan sesuai dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Payudara Gadis Asal Pariaman Bengkak Usai Divaksin, Dinkes Duga Ada Riwayat Penyakit Lain

Kontributor : B Rahmat

Load More