SuaraSumbar.id - Seorang remaja laki-laki berinisial DG (16) diciduk Tim Klewang dan Unit IV/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku dilaporkan telah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, remaja tersebut berjanji akan menikahi korban.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
"Usai kejadian, korban bercerita kepada orang tua bahwa pelaku atau ABH ini ingin bertanggung jawab dan akan menikahinya (korban)," katanya, Kamis (26/8/2021).
Mendengar hal itu, keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang. Merespon laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, diketahui antara pelaku dan korban berstatus pacaran dan sudah sering melakukan perbuatan (hubungan suami istri)," katanya lagi.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan laporan polisi nomor : LP / B / 393 / VIII / 2021 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 2 Agustus 2021, pihak melakukan penangkapan terhadap ABH itu.
"Kemudian ABH berhasil diamankan disana tanpa perlawanan dan ABH dibawa ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, ABH disangkakan sesuai dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Pelantikan Sekda Padang Nonaktif Jadi Kadis Provinsi Sumbar Diklaim Sudah Izin Mendagri
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar Capai Rp 5,6 Miliar, Mahasiswa Murka dan Unjuk Rasa
-
Gerindra Sumbar Desak Ketua DPRD Kabupaten Solok Polisikan 22 Anggota Dewan, Ini Alasannya
-
Elly Kasim Meninggal Dunia, Anies Baswedan dan Gubernur Sumbar Melayat ke Rumah Duka
-
Berduka, Gubernur DKI Jakarta dan Sumbar Melayat ke Rumah Elly Kasim
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Sekarang, Pilih Menu Berbuka Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas