SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana dalam waktu tetap akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pemeriksaan terhadap Ilham telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan telah kami periksa sebagai saksi dan kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Richo Fernanda seperti dikutip dari Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (27/8/2021).
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dan juga melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
"Yang jelas dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana terus bergulir.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam minggu ini dan akan dilaksanakan di Mapolda Sumbar.
"Ya, dijadwalkan dalam minggu ini. Dilaksanakan di unit Tindak Pidana Tipikor Polda Sumbar," katanya, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Pokir, Polisi Bakal Kembali Panggil Seorang Wakil Ketua DPRD Padang
Menurutnya, Wakil Ketua DPRD Kota Padang itu telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/6/2021). Namun statusnya masih sebagai saksi.
"Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada yang bersangkutan terkait aliran dana pokir tersebut," imbuhnya.
Usai diperiksa, terhadap kasus ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Dari gelar perkara, maka akan ditentukan apakah unsur pidananya terpenuhi. Jika terpenuhi, maka lanjut ke proses berikutnya," katanya.
Diketahui, kasus tersebut mencuat berawal dari laporan masyarakat. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang telah memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian dana pokir itu diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya diberikan Rp 1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp 500 ribu per orangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!