SuaraSumbar.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana dalam waktu tetap akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pemeriksaan terhadap Ilham telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan telah kami periksa sebagai saksi dan kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Richo Fernanda seperti dikutip dari Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (27/8/2021).
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut dan juga melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
"Yang jelas dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana terus bergulir.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam minggu ini dan akan dilaksanakan di Mapolda Sumbar.
"Ya, dijadwalkan dalam minggu ini. Dilaksanakan di unit Tindak Pidana Tipikor Polda Sumbar," katanya, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Pokir, Polisi Bakal Kembali Panggil Seorang Wakil Ketua DPRD Padang
Menurutnya, Wakil Ketua DPRD Kota Padang itu telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada Jumat (18/6/2021). Namun statusnya masih sebagai saksi.
"Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada yang bersangkutan terkait aliran dana pokir tersebut," imbuhnya.
Usai diperiksa, terhadap kasus ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Dari gelar perkara, maka akan ditentukan apakah unsur pidananya terpenuhi. Jika terpenuhi, maka lanjut ke proses berikutnya," katanya.
Diketahui, kasus tersebut mencuat berawal dari laporan masyarakat. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang telah memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian dana pokir itu diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya diberikan Rp 1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp 500 ribu per orangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!
-
BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS untuk Perkuat Struktur Keuangan