Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.[Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil DPRD Padang terkait dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan.

"Surat sudah kita layangkan. Jadwalnya kalau nggak salah hari Senin atau Selasa depan. Pemeriksaan Ilham Maulana adalah sebagai saksi," katanya, Minggu (22/8/2021).

Selain itu, pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi yang sudah mencapai ratusan saksi. Jika dinyatakan lengkap, baru dilakukan penetapan tersangka.

Baca Juga: Bawa Ganja Saat Balap Liar, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi

"Kita masih lengkapi dan kumpulkan keterangan saksi. Bahkan kita juga sudah meminta keterangan ahli. Jika sudah lengkap, selanjutnya adalah penetapan tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Ilham Maulana juga telah dipanggil penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang meskipun sempat mangkir beberapa kali. Kemudian gelar perkara juga dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).

Diketahui, dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) covid-19. Namun dari laporan masyarakat, dana pokir ternyata diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Polisi Tak Tahan 5 Pelaku Penipuan Pakai Surat Bertanda Gubernur Sumbar, Ini Alasannya

Load More