Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 17 Agustus 2021 | 16:21 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial DS (44) dibekuk polisi karena diduga mencabuli seorang bocah usia 4 tahun yang tak lain anak kandungnya sendiri.

Pelaku diringkus di kawasan Bukit Gado-Gado, Kelurahan Bukit Gado-gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka mencabuli anaknya yang masih bocah sebanyak 4 kali dalam rentang waktu Juni 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/380/VII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Juli 2021, tersangka ditangkap Tim klewang," katanya, Selasa (18/8/2021).

Baca Juga: Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang yang Gugur di Usia Muda Saat Tempur Lawan Belanda

Rico membeberkan, kejadian itu berawal ketika korban bercerita kepada tantenya pada Jumat (23/7/2021). Korban menyebut ayah kandungnya telah melakukan perbuatan cabul terhadanya.

"Setelah tante korban melapor, kepada penyidik korban pun mengaku bahwa benar tersangka telah mencabuli korban sebanyak dua kali," katanya.

Atas laporan tersebut, tersangka dibekuk saat berada disamping cucian mobil di daerah Sisingamangaraja, Padang Timur, Kota Padang tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Minibus Ditabrak Kereta Api di Pariaman, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Load More