SuaraSumbar.id - Tiga kepala sekolah di Bukittinggi, Sumatera Utara, diberi sanksi pernyataan tertulis. Mereka disanksi karena melanggar atuan PPKM.
"Kita berikan sanksi peringatan tertulis dan menandatangani pernyataan karena terbukti melakukan proses belajar tatap muka yang dinyatakan sebagai konsultasi siswa di masing-masing sekolah," kata Kasat Pol PP Bukittinggi, Aldiasnur, melansir Antara, Senin (16/8/2021).
Dirinya mengaku, akan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi untuk lebih mempertegas penerapan aturan PPKM dalam PBM di satuan pendidikan.
"Tetap akan ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan selanjutnya apakah akan ada sanksi tambahan atau tidak," katanya.
Ketiga kepala sekolah swasta di Bukittinggi itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Mereka melanggar Instruksi Mendagri Nomor 29 dan Edaran Wali Kota Bukittinggi terkait sekolah tatap muka yang hanya diperbolehkan secara Daring," kata dia.
Salah seorang kepala sekolah yang dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM, Fitri Hamida mengatakan mendukung penerapan aturan PPKM selanjutnya di Bukittinggi.
"Kita telah menandatangani surat pernyataan dan perjanjian serta selanjutnya akan mematuhi setiap detail aturan PBM dalam PPKM di Kota Bukittinggi," kata dia.
Sebelumnya, kasus pelanggaran PPKM dalam penerapan PBM menjadi topik pembicaraan masyarakat karena beberapa Sekolah Swasta yang dilaporkan melakukan pelanggaran karena belajar secara tatap muka.
Baca Juga: Lebih Rendah, Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Paling Tinggi 5,5 Persen
Kepolisian Polsek Bukittinggi kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PPNS Satpol-PP Kota Bukittinggi dan akhirnya memberikan peringatan tertulis serta penandatanganan surat perjanjian.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan PPKM Level 4 Layani Makan di Tempat, 9 Tempat Usaha Ini Kena Sanksi
-
Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi
-
PKB Belum Tentukan Sanksi untuk Luluk, Anggota DPR yang Gelar Resepsi Pernikahan di Solo
-
Kena Sanksi, 9 Tempat Usaha di Bogor Langgar Aturan PPKM Level 4
-
Kadernya di DPRD Labura Terciduk di Tempat Hiburan, Hanura Bicara Sanksi Pecat
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?