SuaraSumbar.id - Tiga kepala sekolah di Bukittinggi, Sumatera Utara, diberi sanksi pernyataan tertulis. Mereka disanksi karena melanggar atuan PPKM.
"Kita berikan sanksi peringatan tertulis dan menandatangani pernyataan karena terbukti melakukan proses belajar tatap muka yang dinyatakan sebagai konsultasi siswa di masing-masing sekolah," kata Kasat Pol PP Bukittinggi, Aldiasnur, melansir Antara, Senin (16/8/2021).
Dirinya mengaku, akan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi untuk lebih mempertegas penerapan aturan PPKM dalam PBM di satuan pendidikan.
"Tetap akan ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan selanjutnya apakah akan ada sanksi tambahan atau tidak," katanya.
Ketiga kepala sekolah swasta di Bukittinggi itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Mereka melanggar Instruksi Mendagri Nomor 29 dan Edaran Wali Kota Bukittinggi terkait sekolah tatap muka yang hanya diperbolehkan secara Daring," kata dia.
Salah seorang kepala sekolah yang dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM, Fitri Hamida mengatakan mendukung penerapan aturan PPKM selanjutnya di Bukittinggi.
"Kita telah menandatangani surat pernyataan dan perjanjian serta selanjutnya akan mematuhi setiap detail aturan PBM dalam PPKM di Kota Bukittinggi," kata dia.
Sebelumnya, kasus pelanggaran PPKM dalam penerapan PBM menjadi topik pembicaraan masyarakat karena beberapa Sekolah Swasta yang dilaporkan melakukan pelanggaran karena belajar secara tatap muka.
Baca Juga: Lebih Rendah, Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Paling Tinggi 5,5 Persen
Kepolisian Polsek Bukittinggi kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PPNS Satpol-PP Kota Bukittinggi dan akhirnya memberikan peringatan tertulis serta penandatanganan surat perjanjian.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan PPKM Level 4 Layani Makan di Tempat, 9 Tempat Usaha Ini Kena Sanksi
-
Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi
-
PKB Belum Tentukan Sanksi untuk Luluk, Anggota DPR yang Gelar Resepsi Pernikahan di Solo
-
Kena Sanksi, 9 Tempat Usaha di Bogor Langgar Aturan PPKM Level 4
-
Kadernya di DPRD Labura Terciduk di Tempat Hiburan, Hanura Bicara Sanksi Pecat
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI