SuaraSumbar.id - Tiga kepala sekolah di Bukittinggi, Sumatera Utara, diberi sanksi pernyataan tertulis. Mereka disanksi karena melanggar atuan PPKM.
"Kita berikan sanksi peringatan tertulis dan menandatangani pernyataan karena terbukti melakukan proses belajar tatap muka yang dinyatakan sebagai konsultasi siswa di masing-masing sekolah," kata Kasat Pol PP Bukittinggi, Aldiasnur, melansir Antara, Senin (16/8/2021).
Dirinya mengaku, akan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi untuk lebih mempertegas penerapan aturan PPKM dalam PBM di satuan pendidikan.
"Tetap akan ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan selanjutnya apakah akan ada sanksi tambahan atau tidak," katanya.
Ketiga kepala sekolah swasta di Bukittinggi itu sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Mereka melanggar Instruksi Mendagri Nomor 29 dan Edaran Wali Kota Bukittinggi terkait sekolah tatap muka yang hanya diperbolehkan secara Daring," kata dia.
Salah seorang kepala sekolah yang dinyatakan bersalah melanggar aturan PPKM, Fitri Hamida mengatakan mendukung penerapan aturan PPKM selanjutnya di Bukittinggi.
"Kita telah menandatangani surat pernyataan dan perjanjian serta selanjutnya akan mematuhi setiap detail aturan PBM dalam PPKM di Kota Bukittinggi," kata dia.
Sebelumnya, kasus pelanggaran PPKM dalam penerapan PBM menjadi topik pembicaraan masyarakat karena beberapa Sekolah Swasta yang dilaporkan melakukan pelanggaran karena belajar secara tatap muka.
Baca Juga: Lebih Rendah, Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Paling Tinggi 5,5 Persen
Kepolisian Polsek Bukittinggi kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PPNS Satpol-PP Kota Bukittinggi dan akhirnya memberikan peringatan tertulis serta penandatanganan surat perjanjian.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan PPKM Level 4 Layani Makan di Tempat, 9 Tempat Usaha Ini Kena Sanksi
-
Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi
-
PKB Belum Tentukan Sanksi untuk Luluk, Anggota DPR yang Gelar Resepsi Pernikahan di Solo
-
Kena Sanksi, 9 Tempat Usaha di Bogor Langgar Aturan PPKM Level 4
-
Kadernya di DPRD Labura Terciduk di Tempat Hiburan, Hanura Bicara Sanksi Pecat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut