Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 14:23 WIB
Foto kolase Adam Deni dan Jerinx.

SuaraSumbar.id - Jerinx kembali tersandung masalah hukum. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.

Musisi bernama asli I Gede Ari Astina tersebut ditetapkan tersangka usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa dan menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra. Dia diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Yusri mengatakan, pihaknya akan memanggil drumer SID itu dalam waktu dekat. Rencananya, pada Senin (9/8/2021), yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," sambungnya.

Yusri menjelaskan Nora diperiksa lantaran handphone miliknya diduga digunakan oleh Jerinx saat melakukan pengamanan terhadap Adam Deni.

"Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," bebernya.

Untuk diketahui, pada Rabu (28/7/2021) penyidik telah lebih dahulu memeriksa Jerinx SID sebagai terlapor.

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali. Selain memeriksa Jerinx, penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Salah satunya handphone.

Load More