SuaraSumbar.id - Jerinx kembali tersandung masalah hukum. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pengancaman pegiat media sosial Adam Deni.
Musisi bernama asli I Gede Ari Astina tersebut ditetapkan tersangka usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa dan menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra. Dia diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Yusri mengatakan, pihaknya akan memanggil drumer SID itu dalam waktu dekat. Rencananya, pada Senin (9/8/2021), yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," sambungnya.
Yusri menjelaskan Nora diperiksa lantaran handphone miliknya diduga digunakan oleh Jerinx saat melakukan pengamanan terhadap Adam Deni.
"Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," bebernya.
Untuk diketahui, pada Rabu (28/7/2021) penyidik telah lebih dahulu memeriksa Jerinx SID sebagai terlapor.
Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di Polres Badung, Bali. Selain memeriksa Jerinx, penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Salah satunya handphone.
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Perseteruan mereka berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Ketika itu dia meminta bukti daftar artis Indonesia yang dituding Jerinx menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19.
Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Padahal, Adam Deni sudah bersumpah bukan orang seperti yang dituduhkan Jerinx.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya, Kesempatan Kabau Sirau Bangkit di Kandang Lawan!
-
Viral Dokumen LHKPN Jadi Bungkus Bawang, Apa Kata KPK?
-
BBRI Jadi Incaran Investor: Goldman Sachs Naikan Rekomendasi Beli
-
9 Personel Polda Sumbar Diganjar Penghargaan Usai Ungkap 50 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun kepada 2,5 juta Debitur UMKM hingga Agustus 2025