SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dokter berinisial NH (43) terhadap salah seorang perawat ruang NICU di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka karena kebiasaannya yang suka meresek-resek dokter perempuan di tempat kerjanya.
Diakuinya, sebelumnya tersangka pernah melakukan hal tersebut kepada dokter dan dilaporkan. Namun untuk menjaga profesi dokter, diselesaikan melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Diduga dokter ini karena kebiasaannya. Soal dulu pernah juga terjadi. Sesama dokter. Resek-resek. Anggapannya (tersangka) mungkin tidak masalah. Pernah dilaporkan, namun dengan alasan menjaga profesi, makanya tidak diproses di kepolisian," katanya saat dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (6/8/2021).
Tetapi sekarang perbuatan itu dilakukan kepada salah satu perawat di salah satu ruang NICU dengan modus yang sama yakni meresek-resek. Karena merasa terganggu, perawat itu akhirnya melapor ke polisi.
"Anggapan dia mungkin bercanda. Tapi kalau anu (bagian sensitif) orang dipegang-pegang tentu tidak wajar. Tapi kalau ceweknya juga becanda tidak jadi masalah. Mungkin arahnya seperti itu," katanya.
Kemudian untuk perkembangan saat ini, kata Syafri, pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pemeriksaan dokter. Sementara perawat (korban) sudah diperiksa.
"Pemeriksaannya di Polsek. Jadi Kanit kita kan positif terpapar Covid-19, makanya pemeriksaan diundur. Mudah-mudahan hari ini hasil tesnya sudah negatif dan dalam minggu depan dokter sudah bisa diperiksa," katanya.
Atas perbuatannya, sementara tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kalau di pemeriksaan ada unsur-unsur lainnya, tentu akan kita kenakan juga dengan pasal-pasal dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Kenapa 17 Maret Diperingati Sebagai Hari Perawat Nasional di Indonesia, Ini Sejarahnya
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran