SuaraSumbar.id - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.
Dengan adanya PMK ini, sejumlah barang atau alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 akan dibebaskan dari pungutan pajak.
Pembebasan ini terdiri dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lainnya.
"Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip Rabu (14/7/2021).
Tak hanya itu PMK ini bertujuan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu dan menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Rinciannya ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan, terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test.
Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. (Suara.com)
Baca Juga: Ramai Penawaran Diskon PPnBM, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Berita Terkait
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
-
Daftar Harga Mobil 2021 di Bawah 1.500 cc Setelah Bebas Pajak PPnBM
-
Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah
-
Bebas Pajak, Mobil Listrik di Norwegia Tumbuh Pesat
-
Penjualan Mobil Listrik di Norwegia Masuk Peringkat Tertinggi Pasar Nordic
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Pemulihan Irigasi Batang Anai Dipercepat, Jaga Suplai Air Petani Pasca Longsor
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Akhirnya Dilepas Sekolah
-
4.211 Personel Gabungan Amankan Nataru 2026 di Sumbar, Tersebar di 66 Pos Pengamanan
-
3 Fokus Rehab-Rekon Sumbar Pasca Bencana, Pembangunan Huntap Paling Penting!