SuaraSumbar.id - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.
Dengan adanya PMK ini, sejumlah barang atau alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 akan dibebaskan dari pungutan pajak.
Pembebasan ini terdiri dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lainnya.
"Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip Rabu (14/7/2021).
Tak hanya itu PMK ini bertujuan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu dan menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Rinciannya ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan, terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test.
Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. (Suara.com)
Baca Juga: Ramai Penawaran Diskon PPnBM, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Berita Terkait
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
-
Daftar Harga Mobil 2021 di Bawah 1.500 cc Setelah Bebas Pajak PPnBM
-
Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah
-
Bebas Pajak, Mobil Listrik di Norwegia Tumbuh Pesat
-
Penjualan Mobil Listrik di Norwegia Masuk Peringkat Tertinggi Pasar Nordic
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
CEK FAKTA: Viral Video Ratusan Jet Tempur Ukraina Menyerbu Iran, Benarkah?
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!