SuaraSumbar.id - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.
Dengan adanya PMK ini, sejumlah barang atau alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 akan dibebaskan dari pungutan pajak.
Pembebasan ini terdiri dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lainnya.
"Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip Rabu (14/7/2021).
Tak hanya itu PMK ini bertujuan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu dan menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Rinciannya ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan, terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test.
Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. (Suara.com)
Baca Juga: Ramai Penawaran Diskon PPnBM, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Berita Terkait
-
Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
-
Daftar Harga Mobil 2021 di Bawah 1.500 cc Setelah Bebas Pajak PPnBM
-
Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah
-
Bebas Pajak, Mobil Listrik di Norwegia Tumbuh Pesat
-
Penjualan Mobil Listrik di Norwegia Masuk Peringkat Tertinggi Pasar Nordic
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Disorot DPR RI, Komnas Perempuan Desak Polisi Bertindak Tegas
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?