SuaraSumbar.id - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.
Dengan adanya PMK ini, sejumlah barang atau alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 akan dibebaskan dari pungutan pajak.
Pembebasan ini terdiri dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak lainnya.
"Menetapkan peraturan menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri ini serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tulis aturan tersebut dalam salinan PMK seperti dikutip Rabu (14/7/2021).
Tak hanya itu PMK ini bertujuan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu dan menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Rinciannya ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan, terdiri dari test kit dan reagent laboratorium atau PCR test.
Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.
Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95. (Suara.com)
Baca Juga: Ramai Penawaran Diskon PPnBM, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Berita Terkait
- 
            
              Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
 - 
            
              Daftar Harga Mobil 2021 di Bawah 1.500 cc Setelah Bebas Pajak PPnBM
 - 
            
              Bulan Depan, Beli Mobil Baru Bebas Pajak Kendaraan Barang Mewah
 - 
            
              Bebas Pajak, Mobil Listrik di Norwegia Tumbuh Pesat
 - 
            
              Penjualan Mobil Listrik di Norwegia Masuk Peringkat Tertinggi Pasar Nordic
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              5 Kebiasaan Pemicu Batu Ginjal, Paling Sering Lupa Minum Air Putih!
 - 
            
              Benarkah Mandi Setelah Makan Picu Asam Urat pada Anak? Ini Faktanya
 - 
            
              10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Adakah Milioner Indonesia?
 - 
            
              CEK FAKTA: Prabowo Bakal Tunjuk Titiek Soeharto Ketua DPR RI, Benarkah?
 - 
            
              Cara Sembunyikan Pinterest di Google Biar Tak Ketahuan, Heboh Kasus Dugaan Selingkuh Hamish Daud!