Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 12 Juli 2021 | 16:53 WIB
Menara setinggi 80 meter mempercantik Masjid Raya Sumbar. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan maklumat soal pelaksanaan ibadah di masjid dan musala, terutama untuk tiga daerah yang menerapkan PPKM Darurat di Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi mengatakan, Pemprov Sumbar akan mengikuti semua aturan PPKM Darurat sesuai pemerintah pusat, kecuali soal pelaksanaan ibadah dan Salat Idul Adha.

“Sumbar mengikuti semua poin pembatasan dari pemerintah pusat. Kecuali pelaksanaan ibadah kita ikut keputusan MUI Sumbar,” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (12/7/2021).

Meski pelaksanaan ibadah dibolehkan, kata Audy, tetap dilakukan dengan mentaati protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga: Warga Terjaring Penyekatan di Batam Tidak Dihukum Justru Diberi Vaksin Gratis

Saat pandemi Covid-19 ini, semua wajib memakai masker di dalam masjid. Audy juga meminta semua warga mematuhi prokes.

"Semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan prokes. Bagi jamaah yang tidak patuh prokes jangan diizinkan masuk ke masjid,” katanya.

"Kami minta MUI dan pengurus masjid untuk taat dengan prokes. Kita nanti juga akan turunkan Satpol PP dan TNI Polri untuk pengawasan di lapangan,” bebernya.

Load More