SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bakal memperketat pengawasan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Untuk wilayah hukum Polda Sumbar, ada empat daerah yang dikenakan PPKM Mikro ini,” kata Kabid HumasPolda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Empat daerah itu yakni, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Padang Panjang dan Kota Padang.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkot/kabupaten tersebut, agar menyarankan untuk membuat surat edaran dan kesiapan aparat gakkum dalam penerapan sanksi yustisi,” ungkapnya.
Satake menyebutkan, PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 yang kian mewabah.
Pengetatan PPKM Mikro ini diberlakukan mulai 6-20 Juli 2021. Adapun aturan pengetatan tersebut yaitu:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen, dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk makanan yang dibawa pulang, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mall tetap boleh dibuka sampai maksimal pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
7. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
8. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
9. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
10. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing, terkait kapasitas dan protokol kesehatannya.
(per)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic