SuaraSumbar.id - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, Sabtu (3/7/2021). Aturan itu lahir dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang penerapan PPKM Darurat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.
SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.
“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai Senin (5/7/2021) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).
Menurutnya, substansi pokok dari keempat SE tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal, dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat, serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.
Adita menambahkan, Pengaturan Kriteria dan Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di semua Moda. Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.
Baca Juga: Puluhan ABG Main Skateboard di Menteng saat PPKM Darurat, Polisi: Kami Angkut Semua!
Menurutnya, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
“Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Adita, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” ujarnya.
Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen; pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen; pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.
“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB,” kata Adita.
Berita Terkait
-
Di Penyekatan PPKM Darurat Lenteng Agung, Kapolda Metro: Antrean Tak Sepanjang Kemarin
-
PPKM Darurat, Kapolda Minta RT-RW di Jakarta Jaga Ketat Jalan Tikus: Jangan sampai Lolos!
-
Bandel! Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup Tempat Usaha
-
Tegas! Anies Sidak 74 Tempat Usaha Saat PPKM Darurat, 59 Langsung Kena Tutup
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi
-
Banjir Pasaman Rendam 20 Hektare Sawah Siap Tanam, Jembatan Darurat Hanyut!